PATI, Harianmuria.com – Masa jabatan sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Pati diduga telah melebihi batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.
Persoalan tersebut disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Personal Informasi Negara Republik Indonesia (PIN RI) saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Pati, Kamis, 30 Juli 2026.
Ketua PIN RI se-Karesidenan Pati, Sugiharto mengungkapkan penunjukan Pj Kepala Desa di sejumlah desa yang gagal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2021 mengandung unsur maladministrasi atau cacat hukum.
Menurutnya, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur bahwa Pj Kepala Desa dari unsur aparatur sipil negara (ASN) hanya dapat menjabat paling lama satu tahun. Apabila masa jabatan diperpanjang, maka harus melalui penunjukan pejabat yang berbeda, bukan orang yang sama.
“Menurut kami pengisian kepala desa yang gagal dan terjadi Pj, itu jelas cacat hukum. Di dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Pj Kades diangkat paling lama satu tahun dan tidak bisa diperpanjang. Bisa diperpanjang atas dasar nama yang lain,” ujar Sugiharto.
Ia menyayangkan masih adanya ASN kecamatan yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa hingga melebihi batas waktu tersebut. Karena itu, PIN RI mendesak Pemerintah Kabupaten Pati segera membuka mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) sebelum pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Eko Muji Santoso, mengaku pihaknya telah meminta penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian jabatan kepala desa di desa-desa yang gagal menggelar Pilkades pada 2021.
Menurut Eko, Kemendagri menyatakan pengisian kepala desa definitif melalui PAW maupun Pilkades belum dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, jabatan kepala desa tetap diisi oleh penjabat hingga pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya.
“Kami dari Pemkab pada tahun 2024 bersurat ke Kemendagri terkait pelaksanaan pengisian PAW. Kemudian dijawab, terkait PAW atau Pilkades belum bisa dilaksanakan. Karena gagal dalam Pilkades sebelumnya, maka secara ketentuan bisa dilaksanakan pada periode berikutnya. Memang masa jabatan Pj menjadi panjang sebelum adanya pengisian Pilkades serentak,” kata Eko.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar











