SEMARANG, Harianmuria.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa seorang kepala daerah seharusnya fokus menjalankan amanah dan tanggung jawab, bukan menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Seorang pemimpin hanya satu yang boleh diambil, yaitu tanggung jawab. Selain itu tidak boleh. Apalagi sampai mengambil uang atau meminta bayaran. Yang harus diambil adalah tanggung jawab yang diberikan,” ujar Luthfi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, sebagai gubernur dirinya memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas para bupati dan wali kota.
Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai langkah pencegahan penyimpangan jabatan, mulai dari retret kepala daerah, menghadirkan Deputi Pencegahan KPK, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas.
“Mulai dari retret, kemudian Deputi Pencegahan KPK sudah kita undang, membuat MoU, dan pakta integritas juga sudah kita lakukan. Bahkan kepala daerah sudah sering saya kumpulkan dan saya ingatkan. Namun, semua itu kembali kepada fakta yuridis di lapangan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Luthfi menekankan apabila seorang kepala daerah terjerat tindak pidana, maka pertanggungjawabannya bersifat pribadi dan bukan mewakili institusi atau jabatannya.
“Yang bertanggung jawab adalah orangnya, bukan institusinya. Tidak ada yang namanya bupati sebagai institusi melakukan tindak pidana, tetapi perseorangan yang memenuhi alat bukti sehingga dilakukan OTT,” jelasnya.
Menanggapi maraknya kasus OTT kepala daerah yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan, Luthfi mengaku bersyukur sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah telah dibangun oleh para gubernur sebelumnya. Menurutnya, sistem tersebut kini tinggal dilanjutkan dan diperkuat.
“Tagline jabatan saya tambahkan, ‘no titip-titip, no jasa penitipan’. Tidak ada titip jabatan dan tidak ada jasa penitipan. Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan menindak,” tegasnya.
Diberitakan, Anom Widiyantoro diduga terlibat dalam dua perkara tindak pidana korupsi, yakni penerimaan gratifikasi atau bentuk penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, serta dugaan praktik jual beli jabatan. Meski demikian, Luthfi meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari KPK.
“Tunggu keterangan resmi dari KPK. Kalau saya berbicara sekarang nanti malah keliru. Yang jelas, penerimaan gratifikasi tentu tidak boleh,” pungkasnya.
KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap
Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah Mohammad Saleh juga turut merespon OTT Bupati Pemalang. Meskipun belum mengetahui secara jelas atas kasus yang dialami kadernya, Saleh menyebut kejadian ini bisa menjadi intropeksi di tubuh partai.
“Kami belum tahu secara detailnya kasus Pemalang ini, sambil menunggu jumpa pers resmi dari KPK seperti apa duduk persoalannya. Terkait persoalan pendampingan hukum kami akan konsultasikan dengan DPP Golkar. Terkait OTT ini kami tidak tahu persis persoalan nya, sehingga ini menjadi introspeksi bagi kami,” katanya.
Rizky Syahrul
Editor: Sekar











