• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Juli 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

ulfa puspa by ulfa puspa
22 Juli 2026
in Jepara, Highlight, News
68 1
POTRET: Tampak depan pabrik garmen PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara. (dok for Harianmuria.com)

POTRET: Tampak depan pabrik garmen PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara. (dok for Harianmuria.com)

530
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Perusahaan garmen PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara memutuskan hanya memberikan pesangon 50 persen kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan garmen skala ekspor itu dipastikan tutup permanen per 1 Agustus 2026. Sekitar 670 karyawan pun pun terpaksa kena PHK.

Pejabat Human Resources (HR) PT Samwon Busana Indonesia Jepara, Taufan Adi Susilo, mengatakan pembayaran hak-hak karyawan akan dilakukan pada hari terakhir bekerja, yakni Jumat, 31 Juli 2026.

“Hak-hak itu akan kami bayarkan pada hari terakhir kerja karyawan, yaitu 31 Juli. Gaji terakhir dibayarkan pada 5 Agustus melalui transfer,” katanya, Rabu, 22 Juli 2026.

Taufan mengungkapkan perusahaan akan memberikan pesangon, membayarkan uang penghargaan masa kerja, serta penggantian cuti tahunan yang belum diambil karyawan.  

Adapun pesangon hanya dibayarkan 50 persen. Menurut Taufan, keputusan tersebut lantaran kondisi perusahaan terus merugi dalam beberapa tahun terakhir akibat penurun pesanan dari luar negeri pascapandemi Covid-19.

“Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus sehingga pembayaran pesangon dilakukan sebesar 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Leistiaza, menegaskan bahwa skema pembayaran pesangon 50 persen telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 44 ayat (1).

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 44 ayat (1), perusahaan yang tutup karena mengalami kerugian dapat memberikan pesangon sebesar 50 persen dari ketentuan uang pesangon,” terangnya.

Dinas akan mengawal proses pemenuhan seluruh hak pekerja PT Samwon Busana Indonesia hingga selesai.

Zamroni juga mengimbau kepada para karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi atau mengalami kerugian dalam proses PHK agar segera melapor.

“Kalau ada yang haknya tidak dipenuhi atau merasa dirugikan, silakan lapor kepada kami. Bisa melalui layanan online maupun datang langsung ke kantor. Kami siap melakukan pendampingan,” tegasnya.

Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Jeparajeparakabupaten jeparaPHKPHK karyawanPHK massal
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

PDAM Grobogan Tambah Kapasitas IPA, Distribusi Air Difokuskan ke Kawasan Utara Purwodadi

Next Post

Soal Sanksi Dapur MBG di Blora Pakai MinyaKita, Kejari: Tunggu KPPG Jateng

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Perluas Pasar UMKM, Kader PKK Jepara Dilatih Digital Marketing

Perluas Pasar UMKM, Kader PKK Jepara Dilatih Digital Marketing

by Rosyid
21 Juli 2026
511

JEPARA, Harianmuria.com - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Jepara menggelar pelatihan digital marketing bagi kader sebagai upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi keluarga melalui pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Kegiatan...

Ratusan KK di Keling Jepara Krisis Air Bersih Imbas Jaringan Pipa Rusak

Ratusan KK di Keling Jepara Krisis Air Bersih Imbas Jaringan Pipa Rusak

by Sekar Sari
21 Juli 2026
512

JEPARA, Harianmuria.com - Sebanyak 600 kepala keluarga (KK) di Dukuh Perning, Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara mengalami krisis air bersih akibat kerusakan pipa distribusi sepanjang kurang lebih...

Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

by ulfa puspa
18 Juli 2026
3.4k

JEPARA, Harianmuria.com – Sebanyak 670 karyawan perusahaan garmen di Kabupaten Jepara terancam pemutusan hubungan kerja atau PHK mulai Agustus 2026. PHK di Jepara itu imbas operasional PT Samwon...

DPUPR-Disperkim Jadi 1 OPD, Penataan Kawasan Permukiman Jepara Diharap Lebih Terpadu

DPUPR-Disperkim Jadi 1 OPD, Penataan Kawasan Permukiman Jepara Diharap Lebih Terpadu

by Sekar Sari
17 Juli 2026
528

JEPARA, Harianmuria.com - DPRD Jepara mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten...

Load More

BERITA UTAMA

Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

22 Juli 2026
530
Regenerasi Petani di Sumber Rembang Minim, Cari Tenaga Tanam Sulit

Regenerasi Petani di Sumber Rembang Minim, Cari Tenaga Tanam Sulit

22 Juli 2026
507
Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

21 Juli 2026
512
Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

21 Juli 2026
522

TRENDING HARI INI

  • Tinjau Perbaikan 3 Ruas Jalan, Bupati Jepara Pastikan Kualitas Jalan Sesuai Standar

    Tinjau Perbaikan 3 Ruas Jalan, Bupati Jepara Pastikan Kualitas Jalan Sesuai Standar

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 13 Perusahaan Kelola 299,86 Hektar Tambang Galian C di Blora, Ini Datanya

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Blora Terima Bankeu Provinsi Jateng Rp39,2 Miliar Khusus Bangun Sarpras Desa

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 24 Desa di Jepara Bakal Gelar Pilpet Serentak 2026, Anggaran Rp2,4 Miliar Disiapkan

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kudus Siapkan Manajemen 9 Koperasi Merah Putih Jadi Percontohan 

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Blora dapat Bankeuprov Rp39,2 Miliar Tahun Ini, Sasar 229 Titik Sarana Prasarana Desa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ungker Jati, salah satu makanan khas Blora. (Instagram @falarasha/Harianmuria.com)

5 Deretan Makanan Khas Blora yang Unik, Salah Satunya Terbuat dari Kepompong Jati

18 Oktober 2022
1.3k
BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan jiwa bagi seluruh peserta JKN dengan akses mudah, program rujuk balik, dan deteksi dini melalui skrining online SRQ-20.

Kabar Baik! Layanan Kesehatan Jiwa Kini Dijamin BPJS Kesehatan

16 September 2025
550

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya