BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menetapkan satu tersangka berinisial PES (26), Warga Desa Ngilen, Kecamatan Kunduran, dalam kasus dugaan pengoplosan gas LPG subsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa sembilan orang saksi.
“Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi diperoleh alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan satu orang tersangka berinisial PES” ujar Kompol Slamet saat menggelar Konferensi Pers, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan tersangka PES berperan melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi menggunakan regulator dan selang yang telah dirangkai.
“Selain menetapkan PES sebagai tersangka, penyidik juga masih mendalami peran tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai calon tersangka,” ujarnya.
Calon tersangka yang masih dalam pemburuan polisi, diantaranya M yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta H dan G yang berperan sebagai sopir.
“(Mereka) merupakan pemilik, pemilik kendaraan, pemilik tabungannya,” katanya.
Lebih lanjut, terkait cara mendapatkan barang subsidi dengan skala besar, Wakapolres Blora belum dapat memberikan informasi mendalam lantaran pemilik usaha tersebut masih dalam pengejaran polisi.
“Mudah-mudahan segera kita tangkap pemiliknya, saat ini masih pengejaran. Sehingga biar diketahui asal-usul barang itu diperoleh,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” katanya.
Sementara terkait pengenaan pasal Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada KUHP Baru, yang mengatur “penyertaan” kepada setiap orang yang turut bekerjasama secara sadar melakukan kejahatan akan dipidana sebagai pelaku.
Wakapolres mengatakan pasal tersebut belum resmi dikenakan dan masih memintai keterangan pihak lainya. Ia menegaskan masih menyelidiki fakta-fakta hukum terhadap pembongkaran pengoplosan LPG subsidi 3 Kilogram.
“Kalau nanti ada pelaku lainnya, tetap akan kita tindak lanjuti dan tetap akan kita proses,” ujarnya.
Disisi lain, pihaknya juga masih mendalami isu keterlibatan anak anggota polisi dalam kasus tersebut. Wakapolres menegaskan tetap akan menindak bila ada alat bukti yang mencukupi, namun untuk sementara ini belum ada informasi terkait hal tersebut.
“(Sejauh ini) kita belum ada ke arah sana. Siapapun akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 806 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berisi, 806 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, serta tiga tabung LPG 50 kilogram kosong.
Selain itu, petugas mengamankan 14 selang regulator berwarna merah dan 14 selang regulator berwarna hitam yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram maupun tabung LPG 50 kilogram.
Polisi juga menyita 44 regulator, 99 tutup segel tabung LPG 12 kilogram berwarna kuning, 99 tutup segel tabung LPG 50 kilogram berwarna oranye, serta masing-masing 220 tutup segel plastik berwarna putih dan ungu.
Barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit truk Mitsubishi Canter, masing-masing berwarna putih bernomor polisi K 8422 HS dan berwarna kuning bernomor polisi K 8032 ME, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Sebelumnya, Polres Blora menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG subsidi 3 Kilogram ke LPG non subsidi, di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Selasa, 14 Juli 2026.
Dari lokasi tersebut, anggota polisi turut mengamankan dua unit truk, enam sepeda motor, serta sejumlah orang yang diduga terlibat sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar











