JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan sosialisasi tentang ketentuan cukai, bahaya rokok ilegal, hingga peran masyarakat mencegah peredaran rokok ilegal, Selasa, 14 Juli 2026
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan wujud manfaat penerimaan cukai yang dirasakan langsung oleh daerah.
Kabupaten Jepara menerima alokasi DBHCHT sekitar Rp12 miliar pada 2024, meningkat menjadi sekitar Rp25 miliar pada 2025, dan pada 2026 dialokasikan sekitar Rp11 miliar setelah adanya efisiensi anggaran.
Sesuai ketentuan yang berlaku, dana tersebut dimanfaatkan untuk program kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, serta penegakan hukum dan sosialisasi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Ruwia Purnama Adie mengajak masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurutnya, pemerintah terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha di bidang hasil tembakau secara legal, dengan proses perizinan yang mudah dan tanpa biaya.
Ruwia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya produksi maupun peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Menurutnya, pada 2026 produksi rokok legal di Indonesia mencapai sekitar 307,8 miliar batang, di luar rokok impor dan rokok linting sendiri (tingwe).
Meski demikian, hasil survei pemerintah bersama Universitas Gadjah Mada dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peredaran rokok ilegal masih berada pada kisaran rata-rata 7–8 persen.
Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat dan langkah-langkah preventif perlu terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Edy Marwoto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi mencegah peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal mengakibatkan potensi penerimaan negara hilang, padahal penerimaan tersebut sangat bermanfaat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap bapak dan ibu sekalian dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dengan menyampaikan informasi yang diperoleh hari ini kepada masyarakat sekitar. Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih luas melalui edukasi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Budhi Sulistyawan mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial secara bijak sebagai sarana menyampaikan informasi kepada pemerintah, termasuk terkait
Menurutnya, berbagai laporan masyarakat melalui media sosial selama ini telah membantu pemerintah dalam menangani berbagai persoalan, salah satunya terkait infrastruktur jalan.
Partisipasi serupa diharapkan juga dapat mendukung upaya penindakan terhadap rokok ilegal.
“Apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, silakan sampaikan informasinya kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” katanya.
Dari aspek penegakan hukum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara menjelaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredarannya dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maupun denda.
Selain itu, pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur menjadi bagian dari distribusi rokok ilegal. Pasalnya, tindakan serupa membuat seseorang haru berurusan dengan hukum.
Juniardi mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal yakni berupa rokok tanpa pita cukai juga rokok yang menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Pihaknya mencontohkan kasus seseorang yang diminta mengambil rokok ilegal dari Jawa Timur untuk dibawa ke luar jawa dan ditangkap di wilayah Magelang. Orang tersebut ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sementara pihak yang menyuruhnya tidak bertanggung jawab.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











