• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemkab Jepara Sosialiasasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Ingatkan Konsekuensi Hukum

ulfa puspa by ulfa puspa
14 Juli 2026
in Jepara, News
70 1
Suasana sosoalisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai di Pendopo Kecamatan Batealit, Selasa, 14 Juli 2026. (dok for Harianmuria.com)

Suasana sosoalisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai di Pendopo Kecamatan Batealit, Selasa, 14 Juli 2026. (dok for Harianmuria.com)

546
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan sosialisasi tentang ketentuan cukai, bahaya rokok ilegal, hingga peran masyarakat mencegah peredaran rokok ilegal, Selasa, 14 Juli 2026

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan wujud manfaat penerimaan cukai yang dirasakan langsung oleh daerah.

Kabupaten Jepara menerima alokasi DBHCHT sekitar Rp12 miliar pada 2024, meningkat menjadi sekitar Rp25 miliar pada 2025, dan pada 2026 dialokasikan sekitar Rp11 miliar setelah adanya efisiensi anggaran.

Sesuai ketentuan yang berlaku, dana tersebut dimanfaatkan untuk program kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, serta penegakan hukum dan sosialisasi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Ruwia Purnama Adie mengajak masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurutnya, pemerintah terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha di bidang hasil tembakau secara legal, dengan proses perizinan yang mudah dan tanpa biaya.

Ruwia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya produksi maupun peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Menurutnya, pada 2026 produksi rokok legal di Indonesia mencapai sekitar 307,8 miliar batang, di luar rokok impor dan rokok linting sendiri (tingwe).

Meski demikian, hasil survei pemerintah bersama Universitas Gadjah Mada dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peredaran rokok ilegal masih berada pada kisaran rata-rata 7–8 persen.

Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat dan langkah-langkah preventif perlu terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Edy Marwoto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi mencegah peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal mengakibatkan potensi penerimaan negara hilang, padahal penerimaan tersebut sangat bermanfaat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap bapak dan ibu sekalian dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dengan menyampaikan informasi yang diperoleh hari ini kepada masyarakat sekitar. Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih luas melalui edukasi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Budhi Sulistyawan mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial secara bijak sebagai sarana menyampaikan informasi kepada pemerintah, termasuk terkait

Menurutnya, berbagai laporan masyarakat melalui media sosial selama ini telah membantu pemerintah dalam menangani berbagai persoalan, salah satunya terkait infrastruktur jalan.

Partisipasi serupa diharapkan juga dapat mendukung upaya penindakan terhadap rokok ilegal.

“Apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, silakan sampaikan informasinya kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” katanya.

Dari aspek penegakan hukum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara menjelaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredarannya dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maupun denda.

Selain itu, pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur menjadi bagian dari distribusi rokok ilegal. Pasalnya, tindakan serupa membuat seseorang haru berurusan dengan hukum.

Juniardi mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal yakni berupa rokok tanpa pita cukai juga rokok yang menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan.

Pihaknya mencontohkan kasus seseorang yang diminta mengambil rokok ilegal dari Jawa Timur untuk dibawa ke luar jawa dan ditangkap di wilayah Magelang. Orang tersebut ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sementara pihak yang menyuruhnya tidak bertanggung jawab.

Jurnalis: Lingkarjateng Group Network

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparajeparaPemkab Jepararokok ilegal
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Fraksi DPRD Pati Sampaikan Pandangan Umum Pelaksanaan APBD 2025

Next Post

Dampak Kekeringan Mulai Dirasakan Petani di Kendal, Warga Tabet Pakai Sistem Gilir Irigasi

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
519

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
537

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026,...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Orang yang berjualan takjil. (Unsplash/Harianmuria.com)

10 Ide Bisnis Selama Bulan Ramadan, Dijamin Laris

22 Februari 2023
596
Kasus HIV di Blora Capai 62 Orang, Mayoritas Usia Produktif

Kasus HIV di Blora Capai 62 Orang, Mayoritas Usia Produktif

3 Juni 2026
763

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya