JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Usai penetapan status tersangka, Etik langsung menjalani penahanan.
Etik terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 12 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 02.38 WIB.
Selain Etik terdapat dua orang lain yang juga mengenakan rompi tahanan. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas keduanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Etik Suryani pada Kamis, 10 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Menurut KPK, operasi itu berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pada awal pelaksanaan OTT, KPK menyebut mengamankan lima orang. Namun, jumlah tersebut kemudian diperbarui menjadi 18 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
Jurnalis: Ant











