• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 25, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sengketa Lahan di Sendangharjo, BPN Blora Didesak Percepat Penegasan Batas Tanah

Rosyid by Rosyid
9 Juli 2026
in Blora, News
67 2
Ratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Erico Setiawan. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Ratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Erico Setiawan. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

533
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kuasa hukum Ratno, pemilik lahan yang bersengketa dengan aktivitas pertambangan galian C di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora segera menuntaskan proses penegasan batas bidang tanah. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum atas dugaan tindak pidana pertambangan dapat segera dilanjutkan.

Kuasa hukum Ratno, Erico Setiawan, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah mediasi yang difasilitasi BPN. Namun, menurutnya, persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan batas kepemilikan lahan, melainkan juga dugaan aktivitas pertambangan yang sedang diproses secara hukum.

“Kami mengapresiasi langkah BPN karena memang bertujuan mencari titik temu antara para pihak yang berbatasan. Namun, yang menjadi perhatian kami bukan hanya sengketa tapal batas, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa eksplorasi dan eksploitasi tambang,” kata Erico, Kamis, 9 Juli 2026.

Erico menilai penyelesaian batas bidang tanah menjadi dasar penting dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Persoalan tapal batas ini menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu kami berharap ada percepatan penyelesaiannya,” ujarnya.

Terkait akses menuju tempat pemakaman umum yang menjadi salah satu pokok perdebatan, Erico menyebut masyarakat masih dapat memanfaatkan jalan desa lama. Sementara klaim mengenai bekas jalur lori, menurutnya, dapat dibuktikan melalui data citra satelit sehingga tidak hanya didasarkan pada keterangan lisan.

Ia juga menilai keberadaan jalan lori seharusnya didukung bukti yang jelas agar seluruh pihak memiliki dasar yang sama dalam pembahasan sengketa.

Menurut Erico, lahan milik kliennya memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi dengan satu sertifikat hak atas tanah. Ia menduga sebagian bukit pada lahan tersebut telah dipotong untuk dijadikan akses menuju lokasi tambang, disertai aktivitas eksplorasi dan pengerukan yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik lahan.

Erico mengatakan perkara tersebut telah bergulir sejak sebelum Ramadan 2026 dan hingga kini belum ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum. Mediasi yang digelar BPN merupakan pertemuan pertama antara para pihak.

“Sementara ini kami mengapresiasi langkah teknis yang dilakukan BPN. Selanjutnya kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian penyelesaian,” katanya.

Sementara itu, pihak yang turut terlibat dalam sengketa, Gagat Septian Tyaskoro, berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang diterima seluruh pihak. Menurutnya, pembahasan telah menghasilkan sejumlah kesepahaman meski berlangsung cukup panjang.

“Semoga ada kelegowoan dari warga. Pelebaran akses jalan ini untuk kepentingan masyarakat menuju tempat pemakaman umum. Untuk jalan, biarlah berjalan seperti saat ini. Sementara terkait batas-batas tanah masih bisa dibicarakan kembali,” katanya.

Gagat menjelaskan jalan tersebut awalnya memiliki lebar sekitar tiga meter sebelum diperlebar menjadi sekitar 4,4 meter dengan panjang kurang lebih 25 meter. Ia menegaskan pelebaran akses dilakukan untuk memudahkan masyarakat menuju tempat pemakaman umum, bukan untuk menunjang aktivitas pertambangan galian C.

Sebelumnya, BPN Kabupaten Blora telah melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Sendangharjo. Kegiatan tersebut melibatkan kepolisian, para pemilik lahan yang berbatasan langsung, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah.

“Pengukuran ulang ini merupakan tindak lanjut atas aduan yang diajukan Retno terhadap Gagat Septian Tyaskoro. Pengukuran melibatkan pihak kepolisian, para pemilik lahan yang berbatasan langsung, serta pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Blora, Rawijo.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorasengketa lahan
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Kendal Dorong Sekolah Bentuk PPID

Next Post

BPD Khusus Perempuan: Meneguhkan Demokrasi Inklusif dari Desa Bonjeruk

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Bupati Arief Kenalkan Kuliner dan Beras Organik Blora ke Gubernur Bengkulu

Bupati Arief Kenalkan Kuliner dan Beras Organik Blora ke Gubernur Bengkulu

by Rosyid
24 Agustus 2026
515

BLORA, Harianmuria.com - Bupati Blora, Arief Rohman, memanfaatkan kunjungan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Blora untuk memperkenalkan sejumlah potensi unggulan daerah, mulai dari kuliner hingga sektor pertanian, Senin,...

3 Warga Jadi Tersangka Buntut Kericuhan Karnaval HUT RI di Ngawen Blora

3 Warga Jadi Tersangka Buntut Kericuhan Karnaval HUT RI di Ngawen Blora

by Sekar Sari
24 Agustus 2026
517

BLORA, Harianmuria.com - Polres Blora menetapkan tiga warga sebagai tersangka dalam kericuhan berujung pengeroyokan terhadap dua anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan karnaval HUT ke-81 RI di...

Pemkab Blora Hanya Terima Rp18 Juta dari Retribusi TKA Tahun Ini

Pemkab Blora Hanya Terima Rp18 Juta dari Retribusi TKA Tahun Ini

by Sekar Sari
24 Agustus 2026
522

BLORA, Harianmuria.com - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dari hasil retribusi pengguna tenaga kerja asing (TKA) tahun 2026 hanya tersisa Rp18 juta dari sebelumnya...

TKD 2027 Ditambah Rp42 Triliun, ADKASI di Blora Harap Perkuat Pembangunan Daerah

TKD 2027 Ditambah Rp42 Triliun, ADKASI di Blora Harap Perkuat Pembangunan Daerah

by ulfa puspa
24 Agustus 2026
518

BLORA, Harianmuria.com – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menyambut positif rencana pemerintah menambah anggaran dana transfer ke daerah (TKD) Rp42 triliun pada tahun 2027. Adapun pada tahun...

Load More

BERITA UTAMA

Sudah Beroperasi 20 Tahun, Sejumlah Kerusakan Pasar Pamotan Rembang Jadi Sorotan

Sudah Beroperasi 20 Tahun, Sejumlah Kerusakan Pasar Pamotan Rembang Jadi Sorotan

24 Agustus 2026
520
Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

22 Agustus 2026
518
Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
541
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
766

TRENDING HARI INI

  • Batik Pramesti Khas Kendal Masuk 12 Besar Wastra Batik Terbaik Nasional

    Batik Pramesti Khas Kendal Masuk 12 Besar Wastra Batik Terbaik Nasional

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Karnaval Pembangunan Tutup Rangkaian Peringatan HUT ke-81 RI di Rembang

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Pemkab Blora Hanya Terima Rp18 Juta dari Retribusi TKA Tahun Ini

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Lebih Praktis, 17 Puskesmas di Rembang Kini Terapkan Pembayaran Nontunai

Lebih Praktis, 17 Puskesmas di Rembang Kini Terapkan Pembayaran Nontunai

27 Juli 2026
522
Nampak wisata Sendang Keongan di Desa pegnanten, Kecamatan Klambu, Grobogan yang digadang bakal jadi ikon wisata baru. (Pemkab Grobogan | Harianmuria.com)

Wisata Sendang Keongan Digadang-gadang Jadi Ikon Baru Grobogan

31 Januari 2025
805

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya