BLORA, Harianmuria.com – Kuasa hukum Ratno, pemilik lahan yang bersengketa dengan aktivitas pertambangan galian C di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora segera menuntaskan proses penegasan batas bidang tanah. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum atas dugaan tindak pidana pertambangan dapat segera dilanjutkan.
Kuasa hukum Ratno, Erico Setiawan, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah mediasi yang difasilitasi BPN. Namun, menurutnya, persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan batas kepemilikan lahan, melainkan juga dugaan aktivitas pertambangan yang sedang diproses secara hukum.
“Kami mengapresiasi langkah BPN karena memang bertujuan mencari titik temu antara para pihak yang berbatasan. Namun, yang menjadi perhatian kami bukan hanya sengketa tapal batas, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa eksplorasi dan eksploitasi tambang,” kata Erico, Kamis, 9 Juli 2026.
Erico menilai penyelesaian batas bidang tanah menjadi dasar penting dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Persoalan tapal batas ini menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu kami berharap ada percepatan penyelesaiannya,” ujarnya.
Terkait akses menuju tempat pemakaman umum yang menjadi salah satu pokok perdebatan, Erico menyebut masyarakat masih dapat memanfaatkan jalan desa lama. Sementara klaim mengenai bekas jalur lori, menurutnya, dapat dibuktikan melalui data citra satelit sehingga tidak hanya didasarkan pada keterangan lisan.
Ia juga menilai keberadaan jalan lori seharusnya didukung bukti yang jelas agar seluruh pihak memiliki dasar yang sama dalam pembahasan sengketa.
Menurut Erico, lahan milik kliennya memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi dengan satu sertifikat hak atas tanah. Ia menduga sebagian bukit pada lahan tersebut telah dipotong untuk dijadikan akses menuju lokasi tambang, disertai aktivitas eksplorasi dan pengerukan yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik lahan.
Erico mengatakan perkara tersebut telah bergulir sejak sebelum Ramadan 2026 dan hingga kini belum ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum. Mediasi yang digelar BPN merupakan pertemuan pertama antara para pihak.
“Sementara ini kami mengapresiasi langkah teknis yang dilakukan BPN. Selanjutnya kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian penyelesaian,” katanya.
Sementara itu, pihak yang turut terlibat dalam sengketa, Gagat Septian Tyaskoro, berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang diterima seluruh pihak. Menurutnya, pembahasan telah menghasilkan sejumlah kesepahaman meski berlangsung cukup panjang.
“Semoga ada kelegowoan dari warga. Pelebaran akses jalan ini untuk kepentingan masyarakat menuju tempat pemakaman umum. Untuk jalan, biarlah berjalan seperti saat ini. Sementara terkait batas-batas tanah masih bisa dibicarakan kembali,” katanya.
Gagat menjelaskan jalan tersebut awalnya memiliki lebar sekitar tiga meter sebelum diperlebar menjadi sekitar 4,4 meter dengan panjang kurang lebih 25 meter. Ia menegaskan pelebaran akses dilakukan untuk memudahkan masyarakat menuju tempat pemakaman umum, bukan untuk menunjang aktivitas pertambangan galian C.
Sebelumnya, BPN Kabupaten Blora telah melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Sendangharjo. Kegiatan tersebut melibatkan kepolisian, para pemilik lahan yang berbatasan langsung, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah.
“Pengukuran ulang ini merupakan tindak lanjut atas aduan yang diajukan Retno terhadap Gagat Septian Tyaskoro. Pengukuran melibatkan pihak kepolisian, para pemilik lahan yang berbatasan langsung, serta pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Blora, Rawijo.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











