KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mendorong seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kendal segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik serta mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan dan akuntabel.
Dorongan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Korwil Kecamatan Brangsong yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal di Ruang Ngesti Widhi Setda Kendal, Kamis, 9 Juli 2026.
Bupati Kendal yang akrab disapa Tika menegaskan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk di lingkungan pendidikan.
Oleh karena itu, kepala sekolah dan guru diminta menjadi teladan dalam membangun budaya transparansi di sekolah.
“Dengan pengelolaan administrasi dan penyampaian informasi yang transparan, sekolah dapat terhindar dari potensi kesalahpahaman maupun sengketa informasi di kemudian hari,” ujarnya.
Selain mendorong pembentukan PPID, Bupati berharap setiap sekolah mampu menghadirkan layanan informasi yang mudah diakses masyarakat, khususnya bagi orang tua peserta didik dan para pemangku kepentingan pendidikan.
“Mari kita buktikan bahwa predikat Informatif yang telah diraih Kabupaten Kendal selama tiga tahun berturut-turut bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi cerminan komitmen kita dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal Ardhi Prasetiyo mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab setiap badan publik, termasuk satuan pendidikan, dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Sebagai bagian dari badan publik, satuan pendidikan memiliki peran strategis dalam memberikan informasi kepada peserta didik, orang tua, komite sekolah, maupun seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Karena itu, pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan sekolah harus dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Menurut Ardhi, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kepala sekolah dalam memahami hak dan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Selain itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan, membangun budaya transparansi dan akuntabilitas, meminimalisasi sengketa informasi publik, serta mempersiapkan sekolah memenuhi standar layanan informasi yang ditetapkan pemerintah dan Komisi Informasi,” ungkap Ardhi.
Ia menambahkan, pengelolaan informasi publik kini semakin diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
“Melalui Permendagri ini, seluruh perangkat daerah, termasuk satuan pendidikan, dituntut meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi. Ketersediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan good governance,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid










