KENDAL, Harianmuria.com – Warga Desa Rejosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal mengkritik sewa kios Pasar Desa Rejosari yang dinilai memberatkan pedagang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, mengatakan warga menyebut biaya sewa kios pasar Desa Rejosari terlalu tinggi sehingga warga, khususnya pedagang, merasa keberatan.
“Keluhan mengenai sewa kios pasar desa akan segera kami laporkan kepada Ibu Bupati agar dapat dilakukan evaluasi terhadap peraturan desa yang mengatur pungutan atau sewa kios pasar tersebut,” ujar Yanuar dalam Musyawarah Penyampaian Aspirasi yang digelar di Balai Desa Rejosari, Kamis 9 Juli 2026.
Dalam musyawarah tersebut, warga juga menyebutkan bahwa kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejosari yang dinilai belum berjalan maksimal.
Menurut Yanuar, kondisi tersebut dipengaruhi adanya kekosongan anggota BPD yang membuat jumlah anggotanya tidak lagi memenuhi ketentuan.
“Dari tujuh anggota BPD, saat ini terdapat tiga kursi yang kosong. Kondisi ini tentu berdampak terhadap proses hukum maupun berbagai keputusan yang diterbitkan pemerintah desa. Kami berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan,” jelasnya.
Warga juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota BPD yang masih aktif. Aspirasi tersebut, lanjut Yanuar, akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas dari Ibu Bupati sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga Desa Rejosari, Surono, menjelaskan bahwa perubahan rencana aksi dari semula akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum menjadi musyawarah di Balai Desa merupakan bentuk iktikad baik masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
“Ini sebagai bentuk itikad baik kami sebagai warga untuk menyampaikan aspirasi agar kinerja BPD maupun pemerintah desa menjadi lebih baik. BPD merupakan penyambung aspirasi masyarakat. Ketika tidak dapat menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagaimana mestinya, tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” terangnya.
Menurut Surono, warga berharap pemerintah segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan, termasuk evaluasi terhadap BPD hingga dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota BPD.
“Setelah musyawarah ini kami akan menyampaikan surat resmi terkait dugaan pelanggaran anggota BPD kepada dinas terkait agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa










