JEPARA, Harianmuria.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menghentikan aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, pada Kamis, 2 Juli 2026. Penghentian dilakukan setelah ditemukan bukaan lahan baru, meski pemilik usaha sebelumnya telah menyatakan kesanggupan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.
Penertiban dilakukan oleh tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta Kecamatan Mayong. Sebagai tanda penghentian, petugas memasang garis Satpol PP di area tersebut.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo menjelaskan penindakan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebelumnya, pemilik usaha berinisial AR telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 yang berisi komitmen menghentikan kegiatan. Namun, hasil pemantauan tim menemukan adanya pembukaan lahan baru serta dokumentasi aktivitas pada Kamis pagi sehingga komitmen tersebut dinilai tidak dipenuhi.
“Di lokasi memang sudah tidak ada aktivitas alat berat saat kami datang, tetapi pelaku masih berada di tempat. Karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, kami meminta kegiatan ditutup,” ujar Nafe’.
Ia menegaskan, lokasi tersebut masuk kawasan zona hijau sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukan dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Selain menghentikan kegiatan, tim juga meminta pemilik usaha menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material yang sebelumnya telah dikeluarkan dari lokasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, mengatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di area tersebut.
“Apabila kegiatan kembali dilakukan tanpa legalitas atau garis penutupan dirusak, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, AR membantah membuka usaha pertambangan. Menurutnya, pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan agar nantinya bisa dijadikan area persawahan. Ia mengakui sebagian material hasil pengerukan dijual untuk menutup biaya operasional alat berat dan menyatakan siap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar











