KUDUS, Harianmuria.com – Pembongkaran Stadion Wergu Wetan, Kabupaten Kudus, dipastikan segera dimulai setelah pemenang lelang bongkaran menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada negara. Langkah ini membuka jalan dimulainya tahapan awal renovasi total stadion yang akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Sebelumnya, proses pembongkaran sempat tertunda akibat persoalan pada lelang pertama yang dinyatakan gagal. Namun, lelang ulang yang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akhirnya menghasilkan pemenang yang kini telah melunasi kewajibannya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menyebut pelunasan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, oleh pihak pemenang melalui kuasa hukumnya dengan membawa bukti pembayaran resmi dari KPKNL Semarang.
“Alhamdulillah sudah terbayar hari ini. Tadi kuasa pemenang datang membawa kuitansi pembayaran atau pelunasan dari KPKNL. Saat ini teman-teman Bidang Pengelolaan Aset sedang menyiapkan administrasi berita acara. Setelah itu kunci stadion akan diambil di Disdikpora agar pekerjaan pembongkaran bisa segera dilaksanakan,” kata Djati, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan lelang, pemenang memiliki waktu 30 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan pembongkaran, termasuk pengambilan material pondasi serta pembersihan area stadion.
Meski demikian, pelaksanaan di lapangan akan disesuaikan dengan progres pembangunan stadion baru agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan antara pembongkaran dan konstruksi.
“Kalau sesuai pengumuman lelang memang diberikan waktu 30 hari. Tetapi pelaksanaannya nanti tetap situasional dan akan disinkronkan antara pemenang lelang bongkaran dengan pelaksana pembangunan stadion,” ujarnya.
Sebelumnya, lelang ulang bongkaran Stadion Wergu Wetan dilakukan pada 24 Juni 2026 melalui KPKNL Semarang setelah pemenang sebelumnya gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Pada lelang kedua tersebut, tercatat hanya empat peserta yang mengajukan penawaran.
Pemenang lelang ditetapkan atas nama P. Tohir, warga Sampang, Madura, dengan nilai penawaran Rp994.345.000 atau hanya sekitar Rp25 juta di atas harga limit Rp969.345.000. Nilai tersebut jauh lebih rendah dibanding lelang sebelumnya yang sempat mencapai sekitar Rp3 miliar.
Untuk mencegah kegagalan pembayaran kembali, nilai jaminan peserta lelang juga ditingkatkan menjadi Rp300 juta dari sebelumnya Rp200 juta.
Sementara itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus memastikan proses pembongkaran akan diselaraskan dengan proyek pembangunan stadion baru yang saat ini masih dalam tahap lelang di Kementerian Pekerjaan Umum.
Kepala Bidang Olahraga Disdikpora Kudus, Widhoro Heriyanto, mengatakan koordinasi akan terus dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal pemerintah pusat.
“Saat ini kami masih menunggu proses lelang pembangunan stadion yang sedang berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum. Nanti hasil lelang pembongkaran akan disinkronkan dengan pemenang proyek pembangunan dari kementerian,” ujar Widhoro.
Dengan selesainya pelunasan ini, tahapan pembongkaran kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi serta penyerahan akses lokasi sebelum pekerjaan fisik resmi dimulai.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











