KUDUS, Harianmuria.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris ungkap 10.445 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat sudah bersertifikasi halal.
Bupati Sam’ani mengatakan banyaknya UMKM Kudus yang bersertifikasi halal menunjukkan tingginya kesadaran pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas peluang pasar.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kudus terbuka untuk memberikan fasilitasi pengembangan usaha, termasuk sertifikasi halal.
“UMKM adalah pilar utama dalam perekonomian. Di tengah berbagai gejolak ekonomi global, nasional, dan daerah, UMKM terbukti menjadi sektor yang mampu bertahan dan terus bergerak. Karena itu, kita harus memberikan dukungan nyata agar UMKM semakin berkembang dan berdaya saing,” ujarnya saat menghadiri sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM pada Kamis, 25 Juni 2026.
Di sisi lain, Bupati Sam’ani mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi VIII DPR RI yang telah menginisiasi program sertifikasi halal di Kabupaten Kudus.
Selain itu, ia berterima kasih terhadap dukungan dari perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan yang berperan mendampingi pelaku usaha selama proses sertifikasi.
“Harapannya, UMKM Kudus semakin naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ucapnya.
Dalam proses sertifikasi, produk UMKM akan dicek bahan, pengolahan dan aspek lainnya sehingga produknya lebih terjamin ketika didistribusikan ke masyarakat.
“Ini tentu akan meningkatkan value (nilai) dari UMKM itu sendiri. Saat ini juga sudah disediakan stan pelayanan agar pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan produknya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan sosialisasi sertfikasi halal menjadi langkah penting untuk memastikan informasi terkait sertifikasi halal dapat diterima secara luas oleh para pelaku usaha.
“Kami ingin memastikan para pelaku UMKM mendapatkan informasi yang benar dan kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.
Abdul Wachid menegaskan bahwa program sertifikasi halal bagi UMKM saat ini dapat diperoleh secara gratis melalui skema yang telah disediakan pemerintah. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha akan memperoleh nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar.
“Sertifikasi halal untuk UMKM tidak dipungut biaya atau gratis. Setelah sertifikat halal dimiliki, pelaku usaha akan memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











