PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Pati bersama Polresta merencanakan pembentukan peraturan daerah tentang tempat hiburan malam.
Merespons rencana tersebut, Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan saat belum ada pembahasan. Selain itu, sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang di dalamnya mengatur keberadaan tempat hiburan malam.
Apabila pemkab serius hendak menata tempat hiburan malam, menurut Narso, payung hukum yang sudah ada bisa diperkuat daripada membuat undang-undang baru yang membutuhkan banyak biaya.
“Perda hiburan malam belum sampai ke kami, saat ini kan baru Perda Pariwisata. Kita sudah ada, tinggal diperkuat. Perda kan ranahnya pemkab, berarti Satpol PP,” ungkapnya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Narso mengakui permasalahan tempat hiburan malam menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang butuh belum optimal penanganannya, baik dari jam operasional, peredaran minuman keras, hingga pajak.
Menurutnya, pemkab dapat lebih tegas untuk menegakkan perda tersebut kendati butuh anggaran dalam pelaksanaannya.
“Salah satunya (persoalan) anggaran, kalau tidak ada anggaran ya tidak ada penindakan. Semua ada aturannya,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











