KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Sosial menggelar sosialisasi program Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 di Aula Balai Desa Poncorejo, Kecamatan Gemuh, Selasa, 9 Juni 2026.
Sosialisasi dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Kepala Dinas Sosial Muntoha, Camat Gemuh Kartini, serta para kepala desa se-Kecamatan Gemuh.
Kepala Dinas Sosial Kendal Muntoha menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Kendal memperoleh alokasi BLT DBHCHT untuk 6.679 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per tahap yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
“Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Sasaran penerima adalah buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh yang telah memenuhi kriteria,” jelas Muntoha.
Ia menegaskan proses penentuan penerima telah melalui tahapan verifikasi berlapis. Data awal bersumber dari Dinas Pertanian, kemudian divalidasi bersama pemerintah desa, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.
“Setelah itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dan disalurkan melalui kantor pos. Jadi prosesnya cukup panjang agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” ujarnya.
Muntoha juga menyebut adanya penyesuaian nominal bantuan tahun ini. Jika sebelumnya penerima memperoleh Rp1,2 juta, maka pada 2026 bantuan diberikan Rp600 ribu per tahap. Meski demikian, ia berharap bantuan tetap dapat membantu meringankan beban ekonomi buruh tani.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa penyaluran BLT DBHCHT tahun ini dilakukan dengan tantangan tersendiri, baik dari sisi jumlah penerima maupun besaran bantuan.
“Tahun ini memang cukup sulit. Tidak hanya jumlah penerimanya yang terbatas, tetapi nominal bantuan juga berkurang. Karena itu kami berharap para kepala desa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kondisi tersebut,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya keluhan masyarakat pada penyaluran sebelumnya terkait dugaan ketidaktepatan sasaran. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak memperketat proses pendataan dan verifikasi agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak.
Tika menegaskan bahwa program ini menyasar buruh tani tembakau dan cengkeh yang bekerja pada sektor tersebut, bukan semata berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional.
Selain itu, ia mendorong keterlibatan aktif pemerintah desa melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga penyuluh pertanian.
“Lakukan musyawarah desa secara terbuka dengan melibatkan semua pihak. Dengan begitu data yang dihasilkan lebih akurat dan diharapkan dapat meminimalisir kegaduhan maupun komplain dari masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











