KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendukung rencana perubahan sejumlah kawasan zona merah pedagang kaki lima menjadi zona kuning dan hijau.
Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta, menyatakan sepakat terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Kudus untuk mengkaji ulang regulasi zonasi PKL.
Menurutnya, perubahan status zona PKL berportensi memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil, salah satuny pedagang kopi jalanan atau street coffee.
“Kami setuju pengkajian aturan zona merah PKL. Kami melihat perubahan itu akan ada banyak kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Sayid menilai sejumlah ruas jalan yang saat ini menjadi lokasi coffee street layak dipertimbangkan untuk diubah statusnya menjadi zona kuning. Dengan status tersebut, aktivitas berjualan dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu tanpa mengganggu fungsi jalan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Selain itu, kita mempertimbangkan kenyamanan bagi pengguna jalan lain. Makanya diubah jadi zona kuning, boleh berjualan pada jam-jam tertentu, tidak penuh 24 jam,” jelasnya.
Keberadaan coffee street selama ini berada di kawasan yang masih berstatus zona merah PKL sehingga secara regulasi terkesan melanggar aturan. Karena itu, penyesuaian kebijakan dinilai perlu agar aktivitas ekonomi yang berkembang di masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, coffee street telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah karena banyak digerakkan oleh kalangan anak muda yang berwirausaha.
“Coffee street ini, menurut saya sangat positif. Penggerak ekonomi dan pelakunya juga anak-anak muda, jadi harus diakomodasi melalui regulasi yang mendukung,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Ruas-ruas jalan yang sebelumnya ditetapkan sebagai zona merah namun kini berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi dapat dipertimbangkan untuk diubah status zonanya.
“Kita akan menunggu usulan perubahan regulasi tersebut dari Pemkab Kudus. Pada intinya kami setuju,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji penataan ulang kawasan PKL.
Langkah ini diambil untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para pedagang kreatif, termasuk komunitas penyedia jasa kopi keliling (starling) dan pelaku usaha sejenis. Pemerintah berharap pelonggaran ini menjadi stimulus nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kami memang rencananya akan melakukan kajian ulang terkait aturan Zonasi PKL di Kudus,” kata Sam’ani.
Namun, Bupati Sam’ani memberikan catatan tegas terkait aspek keamanan dan ketertiban. Perubahan zona ini wajib dibarengi dengan komitmen bersama untuk menjaga kebersihan dan moralitas lingkungan.
“Kami berpesan jangan sampai ada minuman keras dan jangan sampai ada narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
“Ini sebagai bentuk penataan PKL di situasi kondisi ekonomi saat ini, agar tertib dan tetap indah. Zona PKL akan kita kaji, khususnya untuk mewadahi coffee street,” ujarnya.
Jurnalis: Ahmad Abror/Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











