PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mendukung penyelarasan revisi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ali mengatakan penyelarasan diperlukan menyusul desakan masyarakat yang keberatan dengan rencana pajak UMKM beromzet Rp6 juta.
“Pajak-pajak yang membebani pengusaha kecil, PKL dan UMKM yang pendapatannya untuk makan dan menyekolahkan anak saja masih kurang, itu tidak akan dikenakan pajak,” tegasnya, Jumat 5 Juni 2026.
Ke depan, formulasi teknis batasan dan klasifikasi pelaku usaha akan dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif dan menghadirkan instansi terkait agar tidak mengurangi alokasi pendapatan asli daerah dan sesuai aturan yang lebih tinggi.
“Kesimpulan adalah pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tetap dilanjutkan karena perda itu tidak hanya mengatur satu urusan saja tentang pajak UMKM, tetapi juga pajak dan retribusi daerah secara keseluruhan,” tutupnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











