PATI, Harianmuria.com – Rencana pajak UMKM beromzet di atas Rp6 juta mendapat penolakan masyarakat, salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Merespons penolakan masyarakat, Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo, menyebut reaksi warga sangat lumrah karena setiak warga negara berhak menyampaikan pendapat.
Untuk mewadahi aspirasi masyarakat, DPRD Pati berencana mengundang sejumlah tokoh masyarakat khususnya pelaku UMKM guna menyerap masukan dan saran sebelum peraturan daerah diterapkan.
“Tapi ini baru pembahasan, dan nanti kami berharap ada rapat dengar pendapat. Nanti kami undang pelaku UMKM, DPRD mendengarkan. Kalau Rp6 juta masih keberatan, kira-kira pantasnya berapa,” kata Bandang pada Jumat, 22 Mei 2026.
Bandang menyebut rencana pajak UMKM sudah dibahas pada 2024 dan terdapat evaluasi dengan menyesuaikan kondisi ekonomi
“Kami tidak alergi diberi masukan. Kalau Rp6 juta keberatan, ya mungkin Rp10 juta nanti kita rapatkan. Kami evaluasi Perda yang dulu karena ini terlalu besar, sehingga kita bahas kembali,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











