SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mulai melakukan perbaikan jalan rusak di 10 titik wilayah Semarang Barat hingga Ngaliyan. Perbaikan dilakukan secara bertahap menyusul tingginya kerusakan jalan yang diduga dipicu kendaraan bertonase berlebih.
Kepala DPU Kota Semarang, Suwarto, mengatakan perbaikan dijadwalkan berlangsung mulai 19 Mei hingga 19 Juni 2026. Salah satu lokasi prioritas yakni ruas jalan di jembatan kawasan Panjangan yang mengalami kerusakan cukup parah.
“Sudah kami jadwalkan mulai tanggal 19 Mei sampai 19 Juni untuk perbaikan jembatan di Panjangan. Kemarin juga sudah mulai dibongkar untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Selain kawasan Panjangan, DPU juga melakukan penanganan jalan rusak di sejumlah titik lain seperti Kalipancur, Jalan Kolonel R Warsito, hingga ruas sekitar Islamic Center.
Suwarto menjelaskan, sebelumnya DPU juga berencana memperbaiki Jalan Pamularsih. Namun, rencana tersebut dibatalkan karena status jalan telah berubah menjadi jalan nasional sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pamularsih itu sekarang sudah di-upgrade menjadi jalan nasional, jadi bukan kewenangan pemerintah kota lagi,” jelasnya.
Dalam proses perbaikan kali ini, DPU menerapkan metode berbeda dibanding sebelumnya. Jalan yang rusak akan digali hingga ke dasar sebelum diperkuat menggunakan trucuk dan lapisan penunjang, kemudian dilakukan pengaspalan ulang.
“Mudah-mudahan dengan sistem baru ini lebih tahan. Jadi digali semua sampai bawah yang rusak, dikasih trucuk, lalu diperkuat baru dilakukan pengaspalan,” katanya.
Meski menggunakan metode penguatan struktur, perbaikan sementara masih memakai lapisan aspal karena penanganan dilakukan pada titik kerusakan tertentu dan belum menyeluruh. Pemkot Semarang disebut masih mengkaji kemungkinan betonisasi maupun overlay total pada tahap berikutnya.
Suwarto menduga kerusakan jalan banyak dipicu kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas jalan kota. Menurutnya, ruas jalan kota hanya mampu menahan beban sekitar 8 ton.
“Kalau jalan kota itu kelas dua, kapasitasnya sekitar 8 ton. Tapi yang melintas ini kelihatannya lebih dari itu sehingga merusak kualitas jalan,” ungkapnya.
Meski demikian, DPU tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan overload. Persoalan tersebut, kata dia, telah dibahas bersama Satlantas dan pihak terkait lainnya.
Ia juga menyebut tingginya mobilitas truk berat diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan galian C yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol di kawasan Kaligawe.
“Mudah-mudahan perbaikan ini bisa bertahap dan segera tuntas,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid











