PATI, Harianmuria.com – Pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) diperuntukkan bagi segenap masyarakat Indonesia, tidak terkecuali para penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pati melalui Baur SIM Satpas 1463 Polres Pati, Bripka Hery Prayitno bahwa ada ketentuan khusus mengenai pelayanan SIM untuk orang berkebutuhan khusus, Senin (19/9).
Tentunya ada beberapa ketentuan dalam proses pemberian SIM, yakni terdapat beberapa pengelompokan sesuai dengan kemampuan penyandang disabilitas tersebut. Bagi mereka penyandang tuna rungu atau tuli misalnya, dapat mengajukan SIM A atau C. Sedangkan pada penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan khusus, dapat mendaftar permohonan SIM D dan D1.
“Pelayanan ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor:ST/1983/IX/YA.11/2022, penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM,” terangnya.
Meskipun dalam proses pelayanan dipermudah, Hery mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya. Diantaranya seperti melampirkan surat kesehatan rohani maupun jasmani dari dokter maupun psikolog.
Di sisi lain, pemberian SIM kepada para penyandang disabilitas juga harus berdasarkan hasil tes berkendara setelah melakukan uji teori yang dilaksanakan di Satpas.
“Permohonan ijin khusus disabilitas ini pelaksanaanya sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi,” lanjutan.
Tidak hanya dalam pelayanan SIM saja yang disiapkan oleh pihak Satpas. Pihaknya menyebut dari Satpas telah menyediakan fasilitas penunjang yang telah disiapkan untuk membantu para disabilitas saat melakukan pembuatan SIM. Bahkan toilet, parkir dan sapras lainnya juga dikatakan Hery ramah terhadap disabilitas.
“Bagi Penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Pati yang ingin mengajukan permohonan, silahkan langsung datang saja ke Satpas,” tutupnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)