PATI, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Pati menyebut kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo tidak masuk dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2023 tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren.
Anggota DPRD Pati, Muntammah, menjelaskan bahwa Perda Pesantren tidak mengatur permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan ponpes.
“Sesuai dengan judulnya kan fasilitasi pengembangan pesantren. Jadi di dalamnya tidak mengatur masalah hukum. Kalau kasus ini kaitannya dengan hukum ditangani oleh APH (aparat penegak hukum),” tegasnya dalam keterangan yang diterima pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Muntammah menekankan bahwa undang-undang yang berkaitan hukum memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada perda sehingga masalah hukum tidak diatur dalam perda.
“Kalau hukum kan berlaku untuk semua saja. Sedangkan Perda itu hanya berlaku di daerah. Nah, Perda Pesantren itu mengatur bagaimana pemerintah datang ke pesantren sebagimana pemerintah datang (memberikan bantuan) ke masyarakat,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











