KUDUS, Harianmuria.com – Empat orang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten kudus. Pendaftaran dilaksanakan di Masjid At-Taqwa Loram Kulon pada Jumat, 8 Mei 2026.
Desa Loram Kulon menjadi salah satu dari tujuh desa di Kabupaten Kudus yang dijadwalkan menggelar Pilkades PAW pada Juni 2026.
Ketua Panitia Pilkades PAW, Ahmad Widianto, mengatakan masa pendaftaran dibuka mulai 21 April hingga 12 Mei 2026. Sementara itu, peserta musyawarah desa yang memiliki hak pilih terdiri dari unsur RT, RW, perangkat desa, hingga anggota BPD
“Mereka semua yang memiliki hak pilih nanti,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, hingga saat ini terdapat empat orang yang telah mengambil berkas pencalonan. Namun, satu di antaranya masih belum mengembalikan berkas pendaftaran.
Tahapan pemilihan kepala desa akan dilakukan melalui musyawarah desa (musdes) yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei 2026.
“Musdes akan dilakukan pada tanggal 18 Mei,” ucapnya.
Kepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW tersebut akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya selama kurang lebih 1,5 tahun.
Salah satu bakal calon kepala desa, Muhamad Wahyu Saputro, mengaku maju dalam Pilkades PAW dengan tujuan untuk melanjutkan pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Loram Kulon.
“Dikarenakan kekosongan jabatan, kami ingin meneruskan perjuangan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW menjadi langkah strategis agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal tanpa harus menunggu pemilihan serentak pada 2027.
Dari total sembilan desa yang saat ini mengalami kekosongan kepemimpinan, tujuh desa dipastikan mengikuti proses pilkades PAW.
“Tujuh akan kita laksanakan PAW tahun ini,” ujarnya pada Kamis, 9 April 2026.
Ketujuh desa tersebut, meliputi Desa Colo, Demaan, Burikan, Undaan Kidul, Loram Kulon, Rahtawu, dan Sidomulyo.
Sedangkan dua desa lainnya yakni Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, dan Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati belum dapat mengikuti PAW dalam waktu dekat.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











