KUDUS, Harianmuria.com – Sebanyak 18 balon udara raksasa direncanakan akan diterbangkan di kawasan Alun-alun Simpang 7 Kudus pada 10 Mei 2026 mendatang. Event tersebut dipastikan telah memperoleh izin penggunaan lokasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Heri Muryanto, mengatakan balon udara yang akan diterbangkan memiliki ukuran cukup besar dengan diameter sekitar 4×7 meter.
“Itu masih rencana (balon udara raksasa), nanti tinggal lihat pelaksanaannya bagaimana,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Heri, penggunaan kawasan Alun-alun Kudus diperbolehkan karena pada tanggal pelaksanaan tidak terdapat agenda lain yang menggunakan lapangan alun-alun.
“Karena tidak ada yang menggunakan lapangannya (alun-alun), jadi ya boleh saja,” katanya.
Meski demikian, ia mengungkapkan persiapan kegiatan belum sepenuhnya selesai. Panitia penyelenggara masih harus melengkapi sejumlah persyaratan administratif maupun teknis sebelum acara dilaksanakan.
“Kalau seratus persen belum, karena ada persyaratan yang belum terpenuhi,” ungkapnya.
Heri menambahkan, pihaknya bersama sejumlah instansi terkait dalam waktu dekat akan kembali menggelar rapat koordinasi guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan lancar.
“Kami masih akan rapat lagi dengan berbagai pihak terkait untuk persiapan acara ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid











