REMBANG, Harianmuria.com – Penataan dan pengisian perangkat Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang masih panas. Terbaru, Surat Keputusan (SK) pergeseran jabatan Suyanti dari Kaur Perencanaan menjadi Kepala Dusun (Kadus) 4 resmi diserahkan pada Kamis, 16 April 2026 siang. SK yang baru diserahkan itu menimbulkan polemik.
Suyanti mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya terkait pergantian posisinya. Ia baru mengetahui keputusan tersebut bersamaan dengan penyerahan SK.
“Saya tetap terima, tapi kalau sebelumnya saya tahu, kan tidak mendadak. Tapi ini mendadak,” ujar Suyanti.
Selain itu, Suyanti mengungkapkan bahwa sebelumnya ia sempat mempertanyakan kepada Kepala Desa terkait alasan pergeseran dirinya. Dari penjelasan yang diterima, ia dinilai kurang memenuhi kapasitas di bidang perencanaan.
Suyanti membantah penilaian tersebut. Ia menilai selama menjabat sebagai Kaur Perencanaan, dirinya justru tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan inti.
“Masalahnya bukan tidak memahami, tapi selama ini saya tidak pernah dilibatkan. Tidak pernah diajak belajar atau bicara soal pekerjaan,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh pekerjaan perencanaan selama ini lebih banyak ditangani oleh pihak admin, sehingga dirinya tidak memiliki ruang untuk memahami maupun mengembangkan kapasitas.
“Masalah perencanaan itu dihandle sama admin-admin,” tambahnya.
Dia juga menyinggung proses pergeseran jabatan sebelumnya dari posisi pelayanan ke Kaur Perencanaan dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas.
Ia mengaku sempat kembali meminta penjelasan kepada Kepala Desa namun hanya mendapatkan jawaban singkat.
“Jawabannya hanya yang penting bekerja,” ungkapnya.
Polemik penataan perangkat Desa Sumber juga menyeret nama Parji selaku Kasi Kesejahteraan (Kesra). Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan kepada awak media.
Sementara itu, Marlinda Dwi Hastuti selaku Kadus 1 Desa Sumber membenarkan bahwa SK pergeseran jabatan telah diserahkan pada Kamis siang.
“Benar, SK baru diserahkan hari ini saat jam kerja tadi siang,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sumber, Mujayin, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang terus berkembang ini. Kades juga masih belum bisa dihubungi.
Pada keterangan sebelumnya, Rabu, 15 April 2026 Kades Sumber, Mujayin, memberikan penjelasan terkait kebijakan yang diambil. Ia menjelaskan pengisian perangkat desa merupakan bagian dari penataan sekaligus penambahan perangkat yang telah melalui proses resmi.
“Kami mengajukan penambahan perangkat ke Bupati dan disetujui dua jabatan baru, yakni Kadus 5 dan Kadus 6. Prosesnya sudah melalui bagian hukum, bagian pemerintahan, Dinpermades, hingga inspektorat,” ungkapnya.
Mujayin membeberkan bahwa dalam penataan pegawai pemerintah melakukan pergeseran sejumlah perangkat. Suyanti yang sebelumnya menjabat Kaur Perencanaan dipindah menjadi Kadus 4. Parji dari Kasi Kesra menjadi Kadus 5, sementara Saryo digeser ke Kadus 6.
Dengan pergeseran tersebut, kata dia, posisi Kaur Perencanaan dan Kasi Kesra menjadi kosong dan akan diisi melalui proses pengisian perangkat desa.
Mujayin menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











