BLORA, Harianmuria.com – Jabatan kosong di Pemerintah Kabupaten Blora di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kelurahan tercatat capai 102. Jabatan tersebut hingga April 2026 masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Berdasarkan data yang dihimpun per 8 April 2026, tercatat sebanyak 102 jabatan strategis di 39 instansi hingga kini masih kosong tanpa pejabat definitif. Kekosongan ini tersebar mulai dari level Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), rumah sakit, hingga tingkat kelurahan.
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah terus melakukan bongkar pasang pejabat sementara untuk mengisi kekosongan tersebut.
Namun, penugasan Plt untuk mengisi kekosongan jabatan itu diduga menabrak Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 59.
Sesuai Pasal 59 dijelaskan bahwa penugasan Plt ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan. Perpanjangan penugasan hanya dapat diberikan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan. Secara kumulatif, seorang pejabat maksimal hanya boleh menjabat sebagai Plt selama 6 bulan di posisi yang sama.
6 Jabatan Kepala Dinas Kosong, DPRD Blora Desak Penataan Pejabat Definitif
Hitungan durasi jabatan Plt di Pemkab Blora per 8 April 2026 menunjukkan pelanggaran nyata terhadap batasan maksimal tersebut. Sejumlah nama tercatat menduduki jabatan Plt terus-menerus melampaui 6 bulan.
Pertama, Hananto Adhi Nugroho (BKPSDM): Menjabat sebagai Plt selama 13 bulan 8 hari terus-menerus sejak 1 Maret 2025.
Tulus Setyono (Kecamatan Jati): Menjabat sebagai Plt selama 13 bulan (01-05-2024 s.d. 31-05-2025) tanpa pelantikan pejabat definitif.
Dwi Edy Setyawan (Inspektorat): Menjabat sebagai Plt selama 11 bulan 8 hari terus-menerus.
Margo Yuwono (Dinas Perdagangan): Menjabat sebagai Plt selama 10 bulan 8 hari terus-menerus.
Selain durasi terus-menerus, dugaan pelanggaran juga terlihat pada pola pergantian berulang (saling menggantikan) yang mengakibatkan akumulasi masa jabatan Plt melampaui batas wajar di instansi yang sama.
Pertama, Nidzamudin Al Hudda (DPUPR): Meskipun sempat berganti dengan Dasiran, total akumulasi masa jabatan Plt-nya mencapai sekitar 17 bulan, melanggar aturan durasi dan frekuensi penunjukan secara substansial.
Berikutnya Heksa Wismaningsih (Kecamatan Banjarejo): Total akumulasi masa jabatannya mencapai sekitar 16 bulan melalui pola penunjukan berulang.
Banyaknya jabatan yang diisi Plt dalam jangka waktu lama memicu kekhawatiran terkait efektivitas pengambilan keputusan.
Secara aturan, seorang Plt memiliki keterbatasan kewenangan dibandingkan pejabat definitif, terutama dalam hal kebijakan strategis, pengelolaan anggaran besar, hingga penataan personel. Krisis pimpinan definitif ini juga menjalar ke instansi pelayanan langsung seperti rumah sakit dan kelurahan, yang turut tidak luput dari status kepemimpinan sementara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono tak menampik kondisi tersebut. Ia menilai hal ini disebabkan rencana mutasi yang berulang kali mundur.
“Lebih jelasnya, soal aturannya tanya Bagian Hukum saja ya,” pintanya.
Sementara itu, Santoso Budi Susetyo, komisi A DPRD menegaskan, akan mendorong komisi A agar segera komunikasi untuk klarifikasi atas kondisi kekosongan jabatan saat ini.
“Kalau tidak segera diisi, masyarakat jadi bertanya-tanya. Kuatirnya muncul spekulasi negatif,” terangnya.
Bupati Blora, Arief Rohman mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Wakil Bupati Sri Setyorini untuk mempercepat proses pengisian jabatan tersebut.
“Kita bersifat profesional, pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai arahan KPK yang kemarin,” kata Bupati Arief di Blora belum lama ini.
Dalam proses seleksi, Pemkab Blora juga akan melibatkan pihak ketiga, termasuk Mabes Polri dan perguruan tinggi, yang kemungkinan berasal dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
“Pihak ketiga yang kita libatkan Mabes Polri dan perguruan tinggi, kemungkinan UNS. Awal April kita godok, nanti segera kita umumkan formasi jabatan yang kosong,” terangnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











