KUDUS, Harianmuriacom — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kudus yang melanggar ketentuan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) terancam disanksi.
Pemkab Kudus memastikan kedisiplinan ASN untuk mematuhi kebijakan WFH dengan mewajibkan pegawai mengirim lokasi secara real time.
“Nanti setiap ASN yang melakukan WFH harus mengirimkan shareloc live,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, Selasa, 7 April 2026.
Tulus menjelaskan bahwa kewajiban kirim lokasi terkini agar keberadaan ASN dapat dipantau secara real time oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan di luar kepentingan tugas selama jam kerja.
“Hal ini dilakukan agar kepala OPD terkait dapat memantau anggotanya secara real time,” tegasnya.
Apabila ditemukan ASN yang melanggar ketentuan WFH—baik terkait keberadaan maupun aktivitas di luar tugas—akan dikenakan sanksi disiplin sesuai level pelanggaran yang dilakukan.
“Jika pelanggarannya ringan, sanksinya juga ringan. Jika pelanggarannya sedang maka sanksinya juga sedang. Sanksi diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Pemkab Kudus juga berencana meningkatkan sistem pengawasan WFH dengan teknologi yang lebih ketat, yakni menggunakan time stamp camera untuk memastikan lokasi pegawai secara langsung pada waktu tertentu dengan bukti foto.
“Selanjutnya nanti akan kita kembangkan pengawasan dengan menggunakan time stamp kamera,” tambahnya.
Kebijakan ini menjadi langkah Pemkab Kudus untuk memastikan efektivitas WFH tanpa mengurangi kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











