• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Restorative Justice Ditolak, Proses Hukum Kasus Penendangan Kucing di Blora Berlanjut

Rosyid by Rosyid
6 April 2026
in Blora, News
82 2
Sidang kasus penendangan kucing di Pengadilan Negeri Blora, Senin, 6 April 2026. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Sidang kasus penendangan kucing di Pengadilan Negeri Blora, Senin, 6 April 2026. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

647
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus penendangan kucing di Pengadilan Negeri (PN) Blora tidak mencapai kesepakatan. Penolakan dari pihak korban membuat proses hukum terhadap terdakwa Pujianto tetap berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Sidang yang digelar pada Senin, 6 April 2026, tersebut merupakan agenda khusus untuk mengupayakan RJ. Dalam persidangan, terdakwa hadir didampingi tiga kuasa hukum, sementara majelis hakim mencoba memediasi kedua belah pihak, termasuk memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf.

Namun, korban memilih tidak menerima penyelesaian di luar proses peradilan. Ia menginginkan perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Erico Setyawan, menyatakan bahwa keputusan korban untuk menolak RJ merupakan hak yang harus dihormati. Pihaknya memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita hormati karena itu (RJ) haknya korban. Kemudian dari majelis mengatakan mekanisme (sidang) tetap berjalan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf secara sungguh-sungguh kepada korban dalam persidangan.

“Seperti yang majelis (hakim) sampaikan, kalau ada salah tegurannya macam-macam. Saya pikir dari tersangka sudah secara serius meminta maaf (kepada korban),” katanya.

Sementara itu, korban Farida hanya menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan lancar tanpa memberikan keterangan lebih lanjut usai sidang.

“Semoga semua berjalan dengan lancar,” harapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy Rudolf Manurung, menyebut terdakwa diduga sengaja melakukan kekerasan terhadap hewan tanpa alasan yang sah.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Farida Rizky Anwar, tengah membawa kucing peliharaannya bernama Mintel berjalan-jalan menggunakan tali harnes. Terdakwa kemudian menghampiri dan melakukan tindakan kekerasan.

“Terdakwa berlari dari arah utara dan berkata ‘tak saduk lo’ (saya tendang lho). Lalu saksi Farida menarik kucingnya dengan harnes. Namun, kaki kiri terdakwa tetap menendang kucing tersebut dan terdakwa lanjut berlari,” tulis JPU dalam berkas perkara yang dikutip dari laman SIPP PN Blora, Senin, 6 April 2026.

Akibat kejadian itu, kucing milik korban mengalami trauma dan kondisi fisik yang menurun, hingga akhirnya ditemukan mati di pinggir jalan tiga hari setelah insiden.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman video berdurasi 11 detik yang memperlihatkan kejadian tersebut viral di media sosial.

Dalam persidangan, jaksa turut menghadirkan sejumlah barang bukti, antara lain dua flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar unggahan media sosial, tali harnes milik kucing, serta pakaian dan atribut yang dikenakan terdakwa saat kejadian.

Atas perbuatannya, Pujianto dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari IniKasus Penendangan Kucing
SummarizeShare46SendShare
Previous Post

Pertamina Tutup Sementara SPBU Sriwijaya Semarang Buntut Insiden Kebakaran Motor

Next Post

Kampung Nelayan Bringin di Keling Jepara Akan Disulap Jadi Wisata Pesisir

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
552

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
637

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
525

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

16 Agustus 2026
572
BPD Khusus Perempuan: Meneguhkan Demokrasi Inklusif dari Desa Bonjeruk

BPD Khusus Perempuan: Meneguhkan Demokrasi Inklusif dari Desa Bonjeruk

10 Juli 2026
655

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya