• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 8, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Restorative Justice Ditolak, Proses Hukum Kasus Penendangan Kucing di Blora Berlanjut

Rosyid by Rosyid
6 April 2026
in Blora, News
76 3
Sidang kasus penendangan kucing di Pengadilan Negeri Blora, Senin, 6 April 2026. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Sidang kasus penendangan kucing di Pengadilan Negeri Blora, Senin, 6 April 2026. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

604
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus penendangan kucing di Pengadilan Negeri (PN) Blora tidak mencapai kesepakatan. Penolakan dari pihak korban membuat proses hukum terhadap terdakwa Pujianto tetap berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Sidang yang digelar pada Senin, 6 April 2026, tersebut merupakan agenda khusus untuk mengupayakan RJ. Dalam persidangan, terdakwa hadir didampingi tiga kuasa hukum, sementara majelis hakim mencoba memediasi kedua belah pihak, termasuk memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf.

Namun, korban memilih tidak menerima penyelesaian di luar proses peradilan. Ia menginginkan perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Erico Setyawan, menyatakan bahwa keputusan korban untuk menolak RJ merupakan hak yang harus dihormati. Pihaknya memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita hormati karena itu (RJ) haknya korban. Kemudian dari majelis mengatakan mekanisme (sidang) tetap berjalan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf secara sungguh-sungguh kepada korban dalam persidangan.

“Seperti yang majelis (hakim) sampaikan, kalau ada salah tegurannya macam-macam. Saya pikir dari tersangka sudah secara serius meminta maaf (kepada korban),” katanya.

Sementara itu, korban Farida hanya menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan lancar tanpa memberikan keterangan lebih lanjut usai sidang.

“Semoga semua berjalan dengan lancar,” harapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy Rudolf Manurung, menyebut terdakwa diduga sengaja melakukan kekerasan terhadap hewan tanpa alasan yang sah.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Farida Rizky Anwar, tengah membawa kucing peliharaannya bernama Mintel berjalan-jalan menggunakan tali harnes. Terdakwa kemudian menghampiri dan melakukan tindakan kekerasan.

“Terdakwa berlari dari arah utara dan berkata ‘tak saduk lo’ (saya tendang lho). Lalu saksi Farida menarik kucingnya dengan harnes. Namun, kaki kiri terdakwa tetap menendang kucing tersebut dan terdakwa lanjut berlari,” tulis JPU dalam berkas perkara yang dikutip dari laman SIPP PN Blora, Senin, 6 April 2026.

Akibat kejadian itu, kucing milik korban mengalami trauma dan kondisi fisik yang menurun, hingga akhirnya ditemukan mati di pinggir jalan tiga hari setelah insiden.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman video berdurasi 11 detik yang memperlihatkan kejadian tersebut viral di media sosial.

Dalam persidangan, jaksa turut menghadirkan sejumlah barang bukti, antara lain dua flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar unggahan media sosial, tali harnes milik kucing, serta pakaian dan atribut yang dikenakan terdakwa saat kejadian.

Atas perbuatannya, Pujianto dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari IniKasus Penendangan Kucing
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Pertamina Tutup Sementara SPBU Sriwijaya Semarang Buntut Insiden Kebakaran Motor

Next Post

Kampung Nelayan Bringin di Keling Jepara Akan Disulap Jadi Wisata Pesisir

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Lalu Lintas di Blora Kian Padat, Pemkab Gandeng PKTJ Tegal

Lalu Lintas di Blora Kian Padat, Pemkab Gandeng PKTJ Tegal

by Sekar Sari
7 Agustus 2026
511

BLORA, Harianmuria.com - Pemkab Blora menggandeng Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal, untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) transportasi darat, yang profesional, dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama...

BPJS Kesehatan Blora Minta Faskes Jalankan Janji Mutu Layanan Pasca Kasus Yurizal

BPJS Kesehatan Blora Minta Faskes Jalankan Janji Mutu Layanan Pasca Kasus Yurizal

by Sekar Sari
7 Agustus 2026
515

BLORA, Harianmuria.com - BPJS Kesehatan Cabang Blora meminta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) mitra meningkatkan mutu pelayanan menyusul viralnya kasus pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, yang diduga meninggal dunia...

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

by ulfa puspa
7 Agustus 2026
544

BLORA, Harianmuria.com – Objek wisata geologi Oro-Oro Kesongo, Dukuh Sucen, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora menyemburkan lumpur pada Jumat, 7 Agustus 2026. Tercatat hingga pukul 11.30 WIB,...

Longsor Lagi, Bahu Jalan Randublatung-Blora Akan Diperbaiki Permanen Lewat APBD Perubahan

Longsor Lagi, Bahu Jalan Randublatung-Blora Akan Diperbaiki Permanen Lewat APBD Perubahan

by Rosyid
6 Agustus 2026
509

BLORA, Harianmuria.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora memastikan perbaikan permanen terhadap longsoran bahu jalan di jalur utama Blora-Randublatung, tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan...

Load More

BERITA UTAMA

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

8 Agustus 2026
506
Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
544
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
617
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dimulai, Bupati Witiarso: Ini Jawaban Harapan Masyarakat

    Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dimulai, Bupati Witiarso: Ini Jawaban Harapan Masyarakat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • HUT ke-703 Pati, DPRD Ajak Pemerintah Refleksi Capaian dan Tantangan Daerah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Meski Nihil Kasus Campak, Warga Rembang Diimbau Tetap Waspada

Meski Nihil Kasus Campak, Warga Rembang Diimbau Tetap Waspada

6 April 2026
551
Karaoke Ilegal di Pati Tak Dipajaki Sejak 2014, PAD Berpotensi Hilang

Karaoke Ilegal di Pati Tak Dipajaki Sejak 2014, PAD Berpotensi Hilang

23 April 2026
561

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya