KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus membuka lelang aset daerah secara daring yang dapat diikuti masyarakat umum. Berbagai barang ditawarkan dalam lelang ini, mulai dari kendaraan dinas roda dua dan roda empat hingga alat berat dengan harga yang relatif terjangkau.
Lelang non-eksekusi wajib atas Barang Milik Daerah (BMD) tersebut merupakan hasil kerja sama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Prosesnya dilakukan secara terbuka melalui situs resmi lelang.go.id menggunakan sistem penawaran terbuka atau open bidding.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, mengatakan bahwa mekanisme lelang daring memberikan kemudahan sekaligus menjamin transparansi bagi masyarakat.
“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan aset dengan harga relatif terjangkau sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib,” ujarnya di Kudus, Kamis, 2 April 2026.
Ia menjelaskan, seluruh proses lelang dilakukan secara online sehingga peserta tidak perlu hadir secara langsung.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Selasa, 7 April 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, calon peserta dapat melihat langsung kondisi barang pada 1 hingga 2 April 2026.
Sejumlah aset disiapkan dalam lelang tersebut. Untuk kendaraan roda dua, tersedia puluhan unit motor dinas lama seperti Yamaha RX-King, Honda Win, dan Suzuki Smash dengan harga limit berkisar antara Rp8 juta hingga Rp9 juta.
Selain itu, terdapat satu unit mobil dinas Honda Accord tahun 2015 yang ditawarkan dengan harga limit Rp186 juta.
“Mobil ini menjadi salah satu daya tarik utama karena kondisinya relatif baik dan masih dilengkapi dokumen kendaraan,” sebutnya.
Tak hanya kendaraan, satu unit alat berat berupa vibro atau mesin pemadat juga turut dilelang dengan harga limit Rp80 juta.
“Aset ini dinilai potensial bagi pelaku usaha konstruksi skala kecil hingga menengah,” ucapnya.
Djati menegaskan, seluruh barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mencermati kondisi fisik serta kelengkapan dokumen sebelum mengikuti lelang dan mengajukan penawaran.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid











