PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan izin penggunaan sound horeg pada acara sedekah bumi. Namun, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan sesuai kesepakatan penggunaan sound horeg maksimal 16 sub serta tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sound horeg untuk sedekah bumi sudah ada aturannya tidak boleh 16 sub, tolong dipatuhi. Jangan sampai menganggu, karena sedekah bumi ini maknanya baik di desa masing-masing. Sehingga tidak mengurangi marwah dari sedekah bumi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 31 Maret 2026.
Chandra mengingatkan agar penggunaan sound horeg tidak menghilangkan makna tradisi sedekah bumi, serta tidak menimbulkan keresahan warga.
“Boleh asal tidak menganggu jangan sampai terjadi seperti kaca pecah, tawuran, dan sebagainya,” imbuhnya.
Sementara itu untuk aturan hiburan panggung terbuka pada malam hari, Chandra menegaskan kebijakan tersebut berlaku sampai akhir bulan Syawal.
Dirinya juga akan terus membuka komunikasi intens dengan Kapolresta Pati kaitanya dengan izin dari kebijakan ini.
“Hiburan malam sampai syawalan, kita koordinasikan dengan pak Kapolresta bagaimana izinnya. Kalau punya hajat masih afa toleransi, kalau dangdutan terbuka tidak boleh,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Network Group











