PATI, Harianmuria.com – Komisi B DPRD Pati merespons informasi dugaan hilangnya fungsi penganggaran atau budgeting dalam pemerintahan.
Isu ini disampaikan Sukarno, mantan anggota Komisi B DPRD Pati, dalam Forum Perangkat Daerah penyusunan rencana kerja tahun 2027 di kantor Bapperida pada Jumat, 13 Maret 2026.
“Saya kemarin mendapat informasi dari Bu Muntamah (anggota DPRD Pati) bahwa bupati bisa membuat program tanpa seizin DPRD,” kata Sukarno.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan menegaskan pihaknya di DPRD masih memiliki fungsi penganggaran sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang.
Muslihan juga melihat eksekutif selalu berkomunikasi dengan legislatif terkait rencana kerja yang akan dilaksanakan.
“Bahwa apa yang diusulkan bupati tetap disampaikan kepada DPRD. Jadi kami tetap berpedoman pada hal itu, kenyataannya di Banggar masih dibahas. Fungsi budgeting masih sesuai undang-undang. Yang terpenting diantara kita harus melaksanakan peraturan yang ada,” jawabnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











