GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan memastikan sekitar 3.400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera memperoleh perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini diberikan tanpa memotong gaji para pegawai.
Perlindungan tersebut menyasar PPPK paruh waktu yang bekerja di berbagai sektor pemerintahan daerah, mulai dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik hingga tenaga teknis di lingkungan Pemkab Grobogan.
Kepala Bidang Administrasi Anggaran BPPKAD Kabupaten Grobogan, Wahyono, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran khusus untuk mendukung program tersebut.
“JKK dan JKM itu sudah dianggarkan sendiri. Kami siapkan sekitar Rp4 miliar. Per orang iurannya bervariatif hingga sekitar Rp90 ribuan,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menegaskan, seluruh iuran jaminan sosial tersebut akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak mempengaruhi pendapatan para PPPK paruh waktu.
“Iurannya ditanggung langsung oleh pemerintah daerah, tanpa memotong gaji PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja yang dikelola Taspen, peserta akan mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Sementara itu, Jaminan Kematian memberikan santunan kepada keluarga apabila peserta meninggal dunia.
Wahyono mengatakan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi aparatur berstatus perjanjian kerja.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid











