GROBOGAN, Harianmuria.com — Viral di media sosial pengakuan seorang guru PPPK paruh waktu asal Kabupaten Grobogan yang menyebut hanya menerima gaji Rp300 ribu per bulan.
Pengakuan tersebut muncul melalui unggahan di akun media sosial Ade Bhakti dan menjadi perbincangan warganet karena dinilai jauh dari janji awal sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Grobogan sekitar Rp2,3 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, menjelaskan bahwa pemberian gaji bagi PPPK paruh waktu telah mengacu pada ketentuan dari Kementerian PAN-RB.
Menurutnya, dalam aturan tersebut penentuan besaran gaji PPPK paruh waktu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Untuk pemberian upah kepada PPPK paruh waktu itu sesuai dengan kemampuan daerah,” ujar Padma, Rabu, 4 Maret 2026.
BKPSDM Grobogan akan menindaklanjuti keluhan yang muncul dengan turun langsung menemui para guru yang merasa haknya belum terpenuhi.
“Nanti saya akan turun langsung setelah ini,” katanya.
Padma juga memastikan bahwa berbagai hak yang belum terpenuhi dari pemerintah daerah akan tetap diproses. Ia menyebut para guru nantinya tetap mendapatkan hak mereka, termasuk gaji dan sertifikasi.
“Semua akan diproses, nanti guru akan mendapatkan semua itu, baik gaji maupun sertifikasi,” jelasnya.
Selain itu, Padma menerangkan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peluang jenjang karier untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi kembali. Hal tersebut bisa dilakukan ketika terdapat formasi kosong.
“Jadi nanti kalau ada posisi yang kosong tinggal kita mengambil saja,” tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya menyayangkan langkah memviralkan persoalan tersebut di media sosial. Ia menegaskan bahwa BKPSDM maupun Dinas Pendidikan Grobogan selama ini terbuka bagi para guru untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan secara langsung.
“Kami sangat terbuka, ada jalur birokrasi, ada juga nomor WhatsApp saya yang sudah diketahui,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











