• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 9, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Viral Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Hanya Rp300 Ribu, BKPSDM Grobogan Klarifikasi

ulfa puspa by ulfa puspa
5 Maret 2026
in Grobogan, News, Pendidikan
72 3
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra. (dok for Harianmuria.com)

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra. (dok for Harianmuria.com)

576
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com — Viral di media sosial pengakuan seorang guru PPPK paruh waktu asal Kabupaten Grobogan yang menyebut hanya menerima gaji Rp300 ribu per bulan.

Pengakuan tersebut muncul melalui unggahan di akun media sosial Ade Bhakti dan menjadi perbincangan warganet karena dinilai jauh dari janji awal sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Grobogan sekitar Rp2,3 juta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, menjelaskan bahwa pemberian gaji bagi PPPK paruh waktu telah mengacu pada ketentuan dari Kementerian PAN-RB.

Menurutnya, dalam aturan tersebut penentuan besaran gaji PPPK paruh waktu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Untuk pemberian upah kepada PPPK paruh waktu itu sesuai dengan kemampuan daerah,” ujar Padma, Rabu, 4 Maret 2026.

BKPSDM Grobogan akan menindaklanjuti keluhan yang muncul dengan turun langsung menemui para guru yang merasa haknya belum terpenuhi.

“Nanti saya akan turun langsung setelah ini,” katanya.

Padma juga memastikan bahwa berbagai hak yang belum terpenuhi dari pemerintah daerah akan tetap diproses. Ia menyebut para guru nantinya tetap mendapatkan hak mereka, termasuk gaji dan sertifikasi.

“Semua akan diproses, nanti guru akan mendapatkan semua itu, baik gaji maupun sertifikasi,” jelasnya.

Selain itu, Padma menerangkan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peluang jenjang karier untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi kembali. Hal tersebut bisa dilakukan ketika terdapat formasi kosong.

“Jadi nanti kalau ada posisi yang kosong tinggal kita mengambil saja,” tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya menyayangkan langkah memviralkan persoalan tersebut di media sosial. Ia menegaskan bahwa BKPSDM maupun Dinas Pendidikan Grobogan selama ini terbuka bagi para guru untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan secara langsung.

“Kami sangat terbuka, ada jalur birokrasi, ada juga nomor WhatsApp saya yang sudah diketahui,” pungkasnya.

Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita GroboganGroboganKabupaten GroboganPPPKPPPK GuruPPPK paruh waktu
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Plt Bupati Pati Ikut Ramaikan Ngabuburide ke Stadion Joyokusumo

Next Post

Ada 2 Catatan Penting Hasil Reses DPRD Pati untuk Ditindaklanjut Pemkab

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Area TPS3R Danyang Grobogan

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Area TPS3R Danyang Grobogan

by ulfa puspa
7 Agustus 2026
511

GROBOGAN, Harianmuria.com – Tumpukan sampah TPS3R Kelurahan Danyang Kabupaten Grobogan mendapat keluhan masyarakat karena mengganggu pengguna jalan di jalur utama Purwodadi–Toroh. Menindaklanjuti masalah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...

Pemkab Grobogan Anggarkan TPP ASN pada APBD 2027

Pemkab Grobogan Anggarkan TPP ASN pada APBD 2027

by ulfa puspa
7 Agustus 2026
515

GROBOGAN, Harianmuria.com – Anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Grobogan akan masuk APBD tahun 2027 Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan bahwa pemberian TPP...

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

by ulfa puspa
6 Agustus 2026
586

GROBOGAN, Harianmuria.com – Suasana penuh tawa dan semangat mewarnai kegiatan Lomba Gendong Istri yang digelar Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (APMISO) Grobogan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun...

DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
573

GROBOGAN, Harianmuria.com – Sejumlah fraksi di DPRD Grobogan menyoroti rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2027 dalam rapat paripurna Rabu,...

Load More

BERITA UTAMA

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

8 Agustus 2026
537
Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
546
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
619
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dimulai, Bupati Witiarso: Ini Jawaban Harapan Masyarakat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Lomba Tarik Tambang hingga Egrang Meriahkan HUT ke-81 RI di Jepara

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Hari Jadi ke-703 Pati, Ketua DPRD Harapkan Pembangunan Berkelanjutan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Alpukat Mentega, Manis dan Gurih Mengandung 20 Vitamin

Alpukat Mentega, Manis dan Gurih Mengandung 20 Vitamin

23 Agustus 2022
803
Ilustrasi orang yang terkena kanker dan mental illness. (Freepik/Harianmuria.com)

Mental Illness dan Kanker, Apa Hubungannya?

1 Februari 2023
574

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya