KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah pusat telah membuat kebijakan bahwa alokasi untuk sektor pendidikan pada APBN tahun 2026 sebanyak 20 persen. DPD RI pun meminta pemerintah bisa memberikan prioritas penggunaan anggaran pendidikan untuk kepentingan kesejahteraan guru.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) telah mengamanatkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan. Namun, ia menyoroti masalah pada implementasinya.
Menurutnya, selama ini pemerintah masih menafsirkan alokasi 20 persen tersebut terlalu luas. Ia menyebut, harus ada skala prioritas dalam penggunaan anggaran itu sesuai fungsi pendidikan.
“Kalau sesuai prioritas fungsi pendidikan, mestinya gaji layak bagi guru dan sekolah itu jadi prioritas dulu. Baru dianggarkan untuk lainnya. Kalau belum seperti itu berarti ada yang salah dan perlu evaluasi,” ucapnya usai menghadiri pertemuan bersama Pemkab Kudus di pendopo belakang Kabupaten Kudus, Selasa, 3 Maret 2026.
Muhdi memaparkan, jika tidak ada regulasi tentang skala prioritas, penggunaan anggaran pendidikan bisa saja digunakan untuk program-program administratif yang tidak menyentuh kebutuhan mendasar dan tidak mendesak.
Dirinya mencontohkan, apabila program MBG dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan di APBN, harapannya gaji guru dan kebutuhan sekolah sudah tercukupi terlebih dahulu.
“Kalau MBG dimasukan dalam program pendidikan ya harus jelas dan memang harus disesuaikan dulu skala pripritasnya,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah untuk tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap ASN di instansi tertentu. Pihaknya juga membandingkan dengan rencana pekerja di dapur MBG yang akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan tenaga non ASN bidang pendidikan hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Sama-sama mengabdi kepada negara, tapi pekerja MBG itu bahkan banyak ditempatkan di dapur mitra, bukan lembaga negara, tapi mereka langsung diangkat jadi PPPK penuh dengan gaji standar. Tetapi untuk non-ASN lainnya seperti guru, tenaga pendidik atau tenaga kesehatan atau tenaga lainnya mereka tidak mendapat perlakuan yang sama,” ujarnya.
Ia menyebut, tenaga di sektor MBG langsung dijamin oleh pemerintah pusat. Sedangkan tenaga non-ASN yang diangkat jadi PPPK paruh waktu harus bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah yang terbatas.
“Ini ketidakadilan begitu nyata dilihat. Saya berharap presiden melihat fakta-fakta kni jangan membeda-bedakan ASN di sektor tertentu, hanya karena program baru lalu diprioritaskan,” tegasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa










