GROBOGAN, Harianmuria.com – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api manual Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Selasa, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.05 WIB.
Sebuah mobil Daihatsu Sigra tertabrak Kereta Api (KA) Pandalungan yang melintas dari arah timur ke barat tepatnya di KM 24 ± 8/9 petak jalur Gubug–Tegowanu.
Mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik bernomor polisi AB 1266 NH tahun 2016 terpental dan terseret sejauh kurang lebih 50 meter dari titik tabrak.
Kapolsek Tegowanu, AKP Setyo Budi Waluyo, membenarkan kecelakaan mobil Sigra vs KA Pandalungan. Laporan diterima Polsek Tegowanu sekitar pukul 23.15 WIB atau sepuluh menit setelah kejadian.
“Petugas perlintasan sebelumnya sudah mengetahui adanya kereta api yang akan melintas dari arah timur menuju barat dan langsung menutup portal pintu perlintasan manual sisi selatan. Namun, diduga pengemudi kendaraan kurang berhati-hati dan tetap melintas sehingga tertabrak kereta yang sedang lewat,” jelasnya.
Benturan terjadi cukup keras karena kereta berada dalam kecepatan operasional normal.
“Akibat tabrakan tersebut, kendaraan terseret kurang lebih 50 meter dari titik tabrak. Ketiga korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat,” terangnya.
Kereta yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah KA Pandalungan nomor KA 31 dengan lokomotif CC 2061356. Kereta penumpang dengan rangkaian 12 kereta seberat sekitar 532 ton itu melayani rute Surabaya–Gambir. Masinis tercatat atas nama Zainul, dengan asisten masinis Edwin dan kondektur Sidiq.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melintas di perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu dan memastikan benar-benar aman sebelum melintas rel kereta api, terutama di perlintasan manual. Utamakan keselamatan, berhenti, lihat kanan-kiri, dan dengarkan isyarat kereta,” tegasnya.
Adapun korban meninggal dunia yakni EP (41), wiraswasta, warga Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara (pengemudi); HPS (34), swasta, warga Perum Pondok Randu Gede, Desa Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara (penumpang); MR (41), swasta, warga Desa Balungan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara (penumpang).
Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100 juta akibat kerusakan berat pada kendaraan. Sementara itu, pada rangkaian kereta api dilaporkan lampu kabut pecah serta terdengar suara kebocoran angin, namun perjalanan kereta tetap dapat dilanjutkan setelah dilakukan pengecekan
Adapun kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Tegowanu.

Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











