REMBANG, Harianmuria.com – Bupati Rembang, Harno, melihat langsung perkembangan penanganan dugaan penceraman limbah pabrik pengolahan ikan PT Indo Seafood di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori.
Harno mengatakan kunjungannya tersebut untuk memastikan janji penyelesaian limbah yang ditargetkan rampung pada Februari 2026 benar-benar direalisasikan.
“Sekarang sudah Februari. Saya ingin memastikan sendiri progresnya. Secara fisik sudah dikerjakan, tapi semua tetap harus dibuktikan lewat uji laboratorium,” tegasnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Pemkab Rembang, kata Harno, berpegang pada klaim perbaikan oleh pihak pabrik. Dia menyebut untuk membuktikan klaim tersebut harus diuji secara ilmiah dan sesuai regulasi. Jika hasilnya tidak memenuhi baku mutu lingkungan, maka perusahaan wajib melakukan perbaikan lanjutan.
Proses pengujian limbah pabrik ikan kini berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang (DLH).
Kepala DLH, Ika Himawan Affandi, menyampaikan bahwa sampel limbah cair telah dikirim ke laboratorium dan masih menunggu hasil analisis.
“Kalau sudah memenuhi baku mutu, perusahaan bisa mengajukan SLO. Tapi kalau belum, ya harus diperbaiki lagi. Tidak ada kompromi untuk standar lingkungan,” ujarnya.
DLH mengingatkan, sebelumnya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan sempat mendapat sanksi dari kementerian karena tidak memenuhi ketentuan. Saat ini, perusahaan telah melakukan pembenahan besar, termasuk penambahan IPAL dan pengendalian emisi cerobong dengan nilai investasi miliaran rupiah.
Meski demikian, pengawasan tidak berhenti pada satu tahap. DLH akan melakukan pemantauan intensif selama kurang lebih tiga bulan dalam proses evaluasi penerbitan SLO, termasuk memastikan limbah yang dialirkan ke laut dan emisi udara benar-benar sesuai standar.
Sementara itu, HRD PT Indo Seafood, Agustina Indra, menyatakan perusahaan telah menindaklanjuti dua tuntutan utama masyarakat, yakni penambahan instalasi IPAL dan pemasangan alat penyerapan bau.
“Komitmen akhir Februari sudah kami penuhi. Perbaikan sudah kami lakukan sesuai hasil audiensi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa limbah tidak dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan dan titik pengambilan sampel telah disesuaikan untuk memenuhi persyaratan teknis pengajuan SLO.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa










