• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kasus Penipuan Investasi Kapal, PN Pati Nyatakan Utomo Bebas Tuntutan

ulfa puspa by ulfa puspa
7 Februari 2026
in Pati, Hukum & Kriminal, News
70 2
Terdakwa kasus penipuan kapal Utomo bin Lanjimin didampingi kuasa hukum Izzudin Arsalan. (Dok for Harianmuria.com)

Terdakwa kasus penipuan kapal Utomo bin Lanjimin didampingi kuasa hukum Izzudin Arsalan. (Dok for Harianmuria.com)

553
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Pengadilan Negeri Pati membacakan putusan terhadap Utomo bin Lanjimin, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perbekalan alat perikanan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Dalam sidang lanjutan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati, majelis hakim menyampaikan bahwa terdakwa, Utomo, dinyatakan bebas dari tuntutan.

Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, menyampaikan bahwa perkara yang dihadapi kliennya telah melalui tahapan persidangan yang panjang dan hakim telah menyatakan putusannya berdasarkan berbagai hasil pemeriksaan, barang bukti, dan keterangan saksi.

“Setelah melalui tahapan persidangan yang panjang, hari ini kami menyaksikan pembacaan putusan yang sangat dinantikan. Selama proses persidangan, telah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, maupun bukti dan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwah,” jelasnya.

Kuasa Hukum Haji Tomo Ungkap Kejanggalan Bukti dan Saksi di Kasus Investasi Kapal Bodong

Izzudin mengatakan majelis hakim dalam pertimbangannya telah secara cermat menelaah seluruh argumen dan pembelaan yang diajukan terutama dalam pledoi atau nota pembelaan.

“Dimana dalam nota pembelaan/pldeoi, kami menyatakan bahwa perkara yang dihadapi Bapak Utomo merupakan kasus yang pernah diputus pada pengadilan sebelumnya dan kini diulang kembali, serta terkait dengan aspek yuridis yang menjadi dasar penting dalam pertimbangan hukum,” bebernya.

Pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap konstruksi berpikir majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan kehati-hatian majelis hakim dalam mengadili perkara ini. Melalui proses yang transparan, akhirnya terungkap fakta kebenaran dan terwujudkan keadilan yang sesungguhnya, yang mengantarkan pada adanya putusan bebas bagi H. Utomo bin Lanjimin yang kita saksikan bersama hari ini,” tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya juga menghormati pihak pelapor selama proses persidangan bergulir.

“Karena negara kita adalah negara hukum sehingga kami juga melalui mekanisme hukum ini, proses persidangan inilah kami dapat menjawab semua tuduhan yang ditujukan kepada terdakwa. Di mana putusannya majelis hakim menyatakan memebaskan klien kami dari tuntutan JPU,” terangnya.

Korban Penipuan Investasi Kapal di Pati Geram Terdakwa Utomo Divonis Bebas

Sebagai informasi Utomo bin Lanjimin dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perbekalan alat perikanan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada Senin, 10 April 2023 menjatuhkan vonis bebas terhadap Utomo pada kasus penipuan investasi kapal tersebut.

Ketua Majelis Hakim pada saat itu, Grace Meilanie, membebaskan Utomo, warga Kecamatan Juwana, dari segala tuntutan pidana. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Selain itu majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menilai kasus tersebut lebih condong ke perdata dari pada pidana.

Atas putusan itu, korban mengajukan banding. Sidang pun bergulir dan PN Pati pada sidang lanjutan Jumat, 6 Februari 2026 yang menyatakan terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Kuasa hukum korban Zana, Maulana Ababil Intoha, mengatakan putusan hakim kali ini sama dengan putusan pada 2023.

“Alasannya karena perkara ini sama seperti yang sudah diputuskan. Utomo lepas dari tuntutan di tahun 2023,” katanya, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia merasa kecewa dengan putusan majelis hakim, sebab perkara yang diajukan pada tahun 2023 dan yang baru ini memiliki objek berbeda. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Objeknya berbeda. Dulu terkait cek kosong, dan perkara yang diadili ini terkait saham, kepemimpinan saham. Kami akan komunikasi dengan jaksa untuk melakukan upaya hukum. Yang pasti kita akan lakukan upaya hukum,” tandasnya. (*)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiINVESTASIkabupaten patipatiPengadilan Negeri Patipenipuan investasi
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Jalankan Arahan Presiden, Satpol PP Jepara Spanduk dan Baliho Liar

Next Post

Bakal Ada Pabrik Pengolahan Sampah di Pati, Ini Bocorannya

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Pemkab Pati dan Asosiasi Peternak Berencana Temui Kementan Bahas Polemik Harga Pakan

Pemkab Pati dan Asosiasi Peternak Berencana Temui Kementan Bahas Polemik Harga Pakan

by Sekar Sari
19 Agustus 2026
512

PATI, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten Pati bersama asosiasi peternak unggas berencana mendatangi Kementerian Pertanian pekan depan untuk mencari solusi atas tingginya harga pakan yang belakangan ini membebani biaya...

Ketua DPRD Pati Hadir di Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka

Ketua DPRD Pati Hadir di Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
514

PATI, Harianmuria.com – Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka Kabupaten Pati bagikan 10 ribu porsi kuliner khas daerah setempat pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan pesta...

Plt Bupati Salah Baca Sila Kedua Jadi Sorotan, Dewan Pati Bilang Begini

Plt Bupati Salah Baca Sila Kedua Jadi Sorotan, Dewan Pati Bilang Begini

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
517

PATI, Harianmuria.com — Kesalahan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra saat membacakan Pancasila pada upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi sorotan publik. Chandra sempat keliru membaca sila...

DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
521

PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung langkah pemerintah yang memfasilitasi aspirasi asosiasi peternak untuk penyerapan produksi telur lokal. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin,...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
514
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
721
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penyanyi Cilik Pati Krishna Sakti Raih Juara 1 Kompetisi di Thailand, Jadi Inspirasi Anak Muda

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkes Grobogan Jelaskan Soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Dinkes Grobogan Jelaskan Soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

6 April 2026
603
Edukasi pra pendaftaran pekerja migran menjadi bentuk pelindungan negara sebelum bekerja, dengan memperkuat literasi, informasi, prosedur, dan posisi tawar PMI.

Edukasi Pra Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia sebagai Bukti Kehadiran Negara Dalam Memberikan Pelindungan Sebelum Bekerja

18 Agustus 2026
520

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya