• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kasus Penipuan Investasi Kapal, PN Pati Nyatakan Utomo Bebas Tuntutan

ulfa puspa by ulfa puspa
7 Februari 2026
in Pati, Hukum & Kriminal, News
71 2
Terdakwa kasus penipuan kapal Utomo bin Lanjimin didampingi kuasa hukum Izzudin Arsalan. (Dok for Harianmuria.com)

Terdakwa kasus penipuan kapal Utomo bin Lanjimin didampingi kuasa hukum Izzudin Arsalan. (Dok for Harianmuria.com)

560
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Pengadilan Negeri Pati membacakan putusan terhadap Utomo bin Lanjimin, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perbekalan alat perikanan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Dalam sidang lanjutan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati, majelis hakim menyampaikan bahwa terdakwa, Utomo, dinyatakan bebas dari tuntutan.

Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, menyampaikan bahwa perkara yang dihadapi kliennya telah melalui tahapan persidangan yang panjang dan hakim telah menyatakan putusannya berdasarkan berbagai hasil pemeriksaan, barang bukti, dan keterangan saksi.

“Setelah melalui tahapan persidangan yang panjang, hari ini kami menyaksikan pembacaan putusan yang sangat dinantikan. Selama proses persidangan, telah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, maupun bukti dan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwah,” jelasnya.

Kuasa Hukum Haji Tomo Ungkap Kejanggalan Bukti dan Saksi di Kasus Investasi Kapal Bodong

Izzudin mengatakan majelis hakim dalam pertimbangannya telah secara cermat menelaah seluruh argumen dan pembelaan yang diajukan terutama dalam pledoi atau nota pembelaan.

“Dimana dalam nota pembelaan/pldeoi, kami menyatakan bahwa perkara yang dihadapi Bapak Utomo merupakan kasus yang pernah diputus pada pengadilan sebelumnya dan kini diulang kembali, serta terkait dengan aspek yuridis yang menjadi dasar penting dalam pertimbangan hukum,” bebernya.

Pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap konstruksi berpikir majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan kehati-hatian majelis hakim dalam mengadili perkara ini. Melalui proses yang transparan, akhirnya terungkap fakta kebenaran dan terwujudkan keadilan yang sesungguhnya, yang mengantarkan pada adanya putusan bebas bagi H. Utomo bin Lanjimin yang kita saksikan bersama hari ini,” tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya juga menghormati pihak pelapor selama proses persidangan bergulir.

“Karena negara kita adalah negara hukum sehingga kami juga melalui mekanisme hukum ini, proses persidangan inilah kami dapat menjawab semua tuduhan yang ditujukan kepada terdakwa. Di mana putusannya majelis hakim menyatakan memebaskan klien kami dari tuntutan JPU,” terangnya.

Korban Penipuan Investasi Kapal di Pati Geram Terdakwa Utomo Divonis Bebas

Sebagai informasi Utomo bin Lanjimin dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perbekalan alat perikanan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada Senin, 10 April 2023 menjatuhkan vonis bebas terhadap Utomo pada kasus penipuan investasi kapal tersebut.

Ketua Majelis Hakim pada saat itu, Grace Meilanie, membebaskan Utomo, warga Kecamatan Juwana, dari segala tuntutan pidana. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Selain itu majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menilai kasus tersebut lebih condong ke perdata dari pada pidana.

Atas putusan itu, korban mengajukan banding. Sidang pun bergulir dan PN Pati pada sidang lanjutan Jumat, 6 Februari 2026 yang menyatakan terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Kuasa hukum korban Zana, Maulana Ababil Intoha, mengatakan putusan hakim kali ini sama dengan putusan pada 2023.

“Alasannya karena perkara ini sama seperti yang sudah diputuskan. Utomo lepas dari tuntutan di tahun 2023,” katanya, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia merasa kecewa dengan putusan majelis hakim, sebab perkara yang diajukan pada tahun 2023 dan yang baru ini memiliki objek berbeda. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Objeknya berbeda. Dulu terkait cek kosong, dan perkara yang diadili ini terkait saham, kepemimpinan saham. Kami akan komunikasi dengan jaksa untuk melakukan upaya hukum. Yang pasti kita akan lakukan upaya hukum,” tandasnya. (*)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiINVESTASIkabupaten patipatiPengadilan Negeri Patipenipuan investasi
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Jalankan Arahan Presiden, Satpol PP Jepara Spanduk dan Baliho Liar

Next Post

Bakal Ada Pabrik Pengolahan Sampah di Pati, Ini Bocorannya

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

by Redaksi
14 Oktober 2026
529

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria...

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
647

PATI, Harianmuria.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pati mulai menyiapkan langkah untuk meningkatkan perolehan kursi legislatif. Partai berlambang Kabah ini memasang target meraih tujuh hingga sembilan kursi...

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Harianmuria.com)

Pengawasan Trotoar Pati Dikritik Sudewo, Plt Bupati Chandra Bakal Minta Penjelasan Kementerian PU

by Redaksi
10 Oktober 2026
603

PATI, Harianmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra akan menemui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pembangunan trotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati, Jawa...

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kolam Renang Joglo Dopang Kudus, Favorit Baru Wisatawan dengan Air Pegunungan

Kolam Renang Joglo Dopang Kudus, Favorit Baru Wisatawan dengan Air Pegunungan

5 Juli 2025
1k
ILUSTRASI: Hacker yang meretas keamanan data diri seseorang. (Freepik/Harianmuria.com)

Awas Serangan Hacker, Ikuti Langkah Jitu Ini Agar Data Diri Anda Tetap Aman

12 September 2022
669

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya