KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada para pelaku usaha rumah kos di wilayah Kecamatan Kaliwungu. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu rumah makan di Desa Mororejo, Kamis, 29 Januari 2026.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, dan menghadirkan narasumber dari DPRD Kendal, yakni anggota Komisi B Suwardi, Annurochim, dan Muhammad Arif Abidin, serta anggota Komisi C Supriyanto.
Abdul Wahab menyampaikan bahwa pajak perhotelan, termasuk rumah kos, merupakan salah satu sektor potensial yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Potensi tersebut dinilai semakin besar seiring berkembangnya Kawasan Industri Kendal (KIK) yang mendorong tingginya kebutuhan hunian sementara bagi para pekerja.
“Jadi hari ini kita sosialisasi pajak PBJT termasuk perhotelan yang didalamnya masuk kos-kosan. Dan ini kita lakukan di Kaliwungu yang sangat potensial dengan kos-kosan karena ada KIK,” ujar Wahab.
Ia menjelaskan bahwa subjek pajak rumah kos adalah penghuni atau penyewa. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pembayaran sewa yang diterima oleh pemilik usaha kos.
“Tarifnya 10 persen dan dibayar hanya laku saja. Misalnya ada yang punya kos-kosan 10 tapi yang ada penghuninya cuma 4 kamar ya yang dibayarkan itu yang 4. Dan yang membayar itu adalah penyewa kos, kemudian pemilik kos yang menarik pajak dan menyetorkan ke Bapenda,” terang Wahab.
Menurut Wahab, sosialisasi ini menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha terkait regulasi, tata cara pemungutan, hingga kewajiban pembayaran pajak PBJT.
“Kami memahami kalau ada masyarakat yang kaget. Tapi karena memang kewajiban perpajakan ini harus disosialisasikan,” tukasnya.
Ia menambahkan, pemilik rumah kos sudah dapat mulai membayarkan pajak PBJT untuk periode Januari, yang pembayarannya bisa dilakukan mulai Februari 2026.
“Harapannya setelah sosialisasi ini masyarakat bisa taat membayar pajak dan kami siap membantu manakala ada kesulitan di lapangan. Alhamdulillah pembayaran pajak di Kendal ini semuanya sudah bisa dilakukan online,” tambahnya.
Anggota Komisi B DPRD Kendal, Suwardi, menilai sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha rumah kos, sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat.
“Kemarin kan informasinya simpang siur. Jadi perlu disosialisasikan oleh Bapenda. Ini tujuannya adalah saling sinergi tetapi tidak memberatkan,” kata Suwardi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak karena hasilnya akan dikembalikan kepada publik melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan.
“TKD kita berkurang banyak jadi harus menggali potensi yang ada. Tapi jangan sampai kita menggali namun mematikan. Harapannya usaha kos-kosan berkembang dan pajaknya juga berjalan,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik rumah kos asal Desa Kumpulrejo, Muji, mengaku baru mengetahui kebijakan pajak kos-kosan setelah mengikuti sosialisasi tersebut. Meski sempat terkejut, ia menyatakan siap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Ya agak kaget dan baru tahu setelah disosialisasikan. Tapi sebagai warga negara yang baik InsyaAllah saya akan taat membayar pajak,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











