• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Bupati Tegaskan Pilkades di Grobogan Tak Bisa Digelar Serentak dan Menyeluruh

ulfa puspa by ulfa puspa
29 Januari 2026
in Grobogan, News, Politik dan Pemerintahan
88 3
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Grobogan pada Rabu, 28 Januari 2026. (Humas Setda Grobogan/Harianmuria.com)

Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Grobogan pada Rabu, 28 Januari 2026. (Humas Setda Grobogan/Harianmuria.com)

697
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengatakan desain pemilihan kepala desa atau pilkades tidak bisa dilakukan serentak.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam menjawab pandangan umum fraksi DPRD Grobogan terhadap revisi peraturan daerah tentang kepala desa dan perangkat desa pada rapat paripurna, Rabu, 28 Januari 2026.

Bupati Grobogan menyebut revisi perda tentang kepala desa dan perangkat desa krusial karena menyentuh langsung pada masa jabatan, mekanisme pilkades, dan kendali pengangkatan perangkat desa.

Selain itu, revisi regulasi pilkades dan pengangkatan perangkat desa harus selaras dengan perundang-undangan. Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut langsung atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Produk hukum daerah wajib selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketika aturan pusat berubah, maka daerah tidak punya pilihan selain menyesuaikan,” kata Bupati Grobogan.

Ia mengakui penyesuaian regulasi tidak dilakukan sekaligus, melainkan diprioritaskan pada aturan yang berdampak langsung pada stabilitas pemerintahan desa.

Salah satu isu krusial adalah pelaksanaan pilkades. Bupati menyebutkan bahwa di Grobogan, terdapat dua akhir masa jabatan (AMJ) kepala desa yang berbeda, sehingga pilkades tidak mungkin digelar serentak dan menyeluruh.

“Frasa ‘serentak’ dimaknai serentak dalam satu gelombang pemilihan, bukan untuk seluruh desa dalam satu waktu,” ujarnya.

Penegasan ini menjadi sinyal bahwa desain pilkades di Grobogan akan tetap dibagi dalam gelombang, menyesuaikan sisa masa jabatan kepala desa.

Revisi perda juga mengatur mekanisme baru pengangkatan perangkat desa. Jika sebelumnya kepala desa memiliki ruang lebih luas, kini pengangkatan dilakukan melalui rekomendasi camat dan persetujuan bupati.

Menurut Bupati, skema tersebut bukan bentuk pengambilalihan kewenangan kepala desa, melainkan upaya memperkuat kontrol administrasi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

“Kewenangan tetap berada pada kepala desa, tetapi dilaksanakan dalam koridor pemerintahan berjenjang agar ada kepastian hukum dan tertib administrasi,” jelasnya.

Pengaturan ini merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang menegaskan peran bupati/wali kota dalam memberikan persetujuan atau penolakan pengangkatan perangkat desa.

Bupati mendorong DPRD untuk membahas raperda secara lebih teknis dan mendalam. Ia menekankan bahwa regulasi desa bukan sekadar formalitas hukum, melainkan fondasi stabilitas politik dan pemerintahan di tingkat akar rumput.

“Raperda ini harus benar-benar memberi manfaat dan kepastian bagi masyarakat desa,” tandasnya.

Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bupati GroboganGroboganInfo GroboganPemkab Groboganperangkat desaPILKADES
SummarizeShare50SendShare
Previous Post

Puluhan Siswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG, SPPG Purwosari Buka Suara

Next Post

Resmi Dibuka, Gerai Dekranasda Jepara Jadi Etalase Produk Unggulan Daerah

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
525

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
528

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengukuhkan pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Literasi Kabupaten Grobogan dalam rangkaian pembukaan Festival Literasi di JIG Laksana Mall pada Selasa,...

Jelang Kampanye Pilpet Jepara 2026, 61 Calon Petinggi Deklarasi Damai

Jelang Kampanye Pilpet Jepara 2026, 61 Calon Petinggi Deklarasi Damai

by ulfa puspa
12 Oktober 2026
521

JEPARA, Harianmuria.com – Seluruh calon petinggi dari 24 desa di Kabupaten Jepara menyatakan komitmen pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak 2026 aman dan kondusif. Tahapan Pilpet Jepara 2026 di...

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
545

GROBOGAN, Harianmuria.com – Jalan Purwodadi–Solo ditutup pada malam hari menyusul perbaikan geometri perlintasan kereta api Ngrombo. Perbaikan perlintasan kereta api dijadwalkan berlangsung 5 hingga 11 Oktober 2026. Selama...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

BPJS Kesehatan dan Dinkesda Blora Perkuat PRB untuk Pasien Penyakit Kronis

BPJS Kesehatan dan Dinkesda Blora Perkuat PRB untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2025
732
Kudus, salah satu daerah penghasil batik di Jawa Tengah. (Instagram @terebatik.idn/Harianmuria.com)

7 Daerah Penghasil Batik di Jawa Tengah

3 November 2022
2.2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya