BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 70 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Blora kosong pada tahun 2026. Selain itu, posisi tersebut terancam diisi pelaksana tugas hingga tahun ajaran baru mendatang.
Pemerintah Kabupaten Blora belum bisa melakukan penetapan kepala sekolah definitif dalam waktu dekat lantaran menyusul perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Blora, Karyono, mengungkapkan hingga awal 2026 itu ada sebanyak 70 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah tetap. Jumlah sebanyak itu tersebar di TK, SD dan SMP.
“Jumlah itu terakhir dilakukan pengisian pada Mei 2025 lalu, kemudian tidak ada pembukaan pendaftaran kepala sekolah. Pengisian kepala sekolah mungkin akan dilakukan setelah dilakukan regrouping di Blora,” ungkap Karyono, Senin, 26 Januari 2026.
Karyono menyebutkan, penyebab kekosongan kepala sekolah di Blora itu ada yang sudah purna dan belum ada penggantinya. Selain itu ada regulasi baru yang masih perlu dipelajari dan diikuti.
“Regulasi sekarang itu harus lewat aplikasi kepala sekolah dan pengawas sekolah (KSPS) dan yang sudah memenuhi regulasi yang bisa diangkat. Untuk umur juga tidak dibatasi, selama guru tersebut sudah berpangkat minimal 3C dan pensiun di usia 56 tahun,” jelasnya.
Karyono mengatakan meski ada kekosongan kepala sekolah namun sejauh ini tidak sampai mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar.
“Sampai saat ini tidak ada kendala gangguan pelajaran di sekolah yang tidak ada kepala sekolah. Karena yang menjabat diisi dari domisili dan dekatnya sekolah yang diampu,” tuturnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa










