• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Makna, Sejarah, Aturan Logo Sertifikasi Halal Lama dan Baru

Sekar Sari by Sekar Sari
29 Agustus 2022
in Highlight
162 2
MENERANGKAN: Pergantian logo sertifikasi halal yang lama ke baru. (Istimewa/Harianmuria.com)

MENERANGKAN: Pergantian logo sertifikasi halal yang lama ke baru. (Istimewa/Harianmuria.com)

1.3k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Di Indonesia, setiap pelaku usaha diwajibkan mencantumkan logo sertifikasi halal dalam setiap produknya. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Logo sertfikasi halal yang saat ini telah diganti, sebelumnya memiliki sejarah perjalanan yang panjang. Dimulai pada 1989, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada saat itu diketuai oleh Hasan Basri pada periode Menteri Agama (Menag) Prisan hadi untuk pertama kalinya merilis logo sertifikasi halal.

Logo sertifikasi halal edisi lama tersebut memiliki desain kombinasi, yaitu warna hijau, mengelilingi tulisan Arab “حلال” berwarna putih putih, lalu lingkaran di luar terdapat tulisan Majelis Ulama Indonesia berwarna hitam, dan berbentuk seperti stampel lingkaran yang dengan dasar hijau.

Awalnya pemilihan label haram dinilai lebih efektif  ketimbang pemberian label halal. Alasannya, produk dengan kandungan babi yang ada di masyarakat jumlahnya lebih sedikit ketimbang yang halal. Namun semenjak adanya Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan Mengandung Bahan Berasal dari Babi, aturan mengenai logo haram sudah tidak diterbitkan lagi dan diganti dengan logo halal.

Selama lebih dari 30 tahun, tepatnya pada 2019 logo sertifikasi halal secara resmi diganti oleh Menag Fachrul Razi bersama MUI. Salah satu hal yang mendasari logo lama diganti dengan yang baru, yaitu mengdaptasi nilai. Logo yang baru dinilai lebih mencerminkan kebudayaan Indonesia yang memiliki karakter unik dan berciri khas budaya Indonesia.

Namun siapa sangka setelah logo halal terbaru diresmikan, justru Kemenag banyak dikritik. Bentuk logo yang menyerupai gunungan wayang dianggap terkesan mencerminkan Jawa sentris.  Padahal budaya di Indonesia tidak hanya Jawa, sehingga logo tersebut dinilai tidak mewakili keseluruhan bangsa yang ada.

Meskipun demikian, logo halal yang baru memilki makna dan filosofi. Apabila dicermati, logo tersebut terdiri dari dua bentuk. Pertama,  gunungan yang berhuruf kaligrafi Arab ha, lam alif, dan lam (ح, لا, ل). Jika huruf tersebut digabungkan maka akan membentuk kata “halal” (حلال) yang bermakna bahwa semakin tinggi ilmu dan tua umur seseorang, manusia akan semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Kedua,  bentuknya yang menyerupai Lurik Gunungan pada wayang kulit semakin ke atas dan meninggi bak bangun limas. Seperti  rupa baju surian yang memiliki 3 pasang kancing (6 biji kancing) yang berarti rukun iman. Selain itu, motif lurik atau surian yang saling sejajar dengan yang lainnya memiliki makna pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Sedangkan warna ungu pada logo baru halal ini, bermakna kesatuan lahir batin, keimanan dan daya imajinasi. Pada warna sekunder berwarna hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Sayangnya logo yang baru tersebut hingga kini belum banyak yang menerapkan. Meskipun demikian, berdasarkan fatwa MUI jika  logo halal yang lama masih dapat dipakai sampai kurun waktu lima tahun. Sejalan dengan keadaan ini, Menag  Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jika label halal yang lama tidak dapat dipakai lagi sejak diberlakukannya fatwa MUI tersebut secara bertahap. Sebagaimana aturan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Kontributor Uin – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: HalalKEMENAGLogo Sertifikasi HalalMUI
SummarizeShare91SendShare
Previous Post

RUU KUHP Bernuansa Kolonial, Forum Dekan FH dan STIH PTMA Akan Kaji Ulang

Next Post

Haji Metaverse, Apakah Sah dalam Islam? Berikut Penjelasan Para Ulama

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Warga Indonesia Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah pada 27 Mei 2026

Warga Indonesia Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah pada 27 Mei 2026

by ulfa puspa
18 Mei 2026
553

JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan 1 Zulhijah 1446 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Senin, 18 Mei 2026 dan Hari Raya Iduladha jatuh pada Rabu, 27 Mei...

Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah Jatuh Pada 21 Maret 2026

Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah Jatuh Pada 21 Maret 2026

by ulfa puspa
19 Maret 2026
563

JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar di...

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada 19 Februari 2026

by ulfa puspa
17 Februari 2026
534

JAKARTA, Harianmuria.com - Pemerintah  menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keoutusan tersebut disampaikan dalam Sidang Isbat yang digelar di...

Kendal resmi dinobatkan sebagai Kota Wakaf oleh Kemenag RI dan menjadi model pemberdayaan ekonomi umat melalui optimalisasi zakat dan wakaf.

Kendal Dinobatkan sebagai Kota Wakaf, Jadi Model Pemberdayaan Ekonomi Umat

by Basuki
18 November 2025
534

Kendal resmi dinobatkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama RI. Predikat ini menjadikan Kendal sebagai model pemberdayaan ekonomi umat melalui optimalisasi zakat dan wakaf.

Load More

BERITA UTAMA

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
506
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
525
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
751
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi anak-anak membaca. (Freepik/Harianmuria.com)

Simak Tips untuk Mendorong Minat Baca Buku pada Anak

2 Juni 2023
597
Executive Chef Rooms Inc Semarang menghadirkan dua kreasi kuliner terbaru, Lodeh Mangut dan Salmon Mangut, yang memadukan cita rasa tradisional khas Jawa Tengah dengan sentuhan modern di Meet n Eat Resto & Spacebar.

Resep Lodeh Mangut dan Salmon Mangut ala Executive Chef Rooms Inc Semarang

27 Oktober 2025
613

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya