Harianmuria.com – Di Indonesia, setiap pelaku usaha diwajibkan mencantumkan logo sertifikasi halal dalam setiap produknya. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Logo sertfikasi halal yang saat ini telah diganti, sebelumnya memiliki sejarah perjalanan yang panjang. Dimulai pada 1989, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada saat itu diketuai oleh Hasan Basri pada periode Menteri Agama (Menag) Prisan hadi untuk pertama kalinya merilis logo sertifikasi halal.
Logo sertifikasi halal edisi lama tersebut memiliki desain kombinasi, yaitu warna hijau, mengelilingi tulisan Arab “حلال” berwarna putih putih, lalu lingkaran di luar terdapat tulisan Majelis Ulama Indonesia berwarna hitam, dan berbentuk seperti stampel lingkaran yang dengan dasar hijau.
Awalnya pemilihan label haram dinilai lebih efektif ketimbang pemberian label halal. Alasannya, produk dengan kandungan babi yang ada di masyarakat jumlahnya lebih sedikit ketimbang yang halal. Namun semenjak adanya Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan Mengandung Bahan Berasal dari Babi, aturan mengenai logo haram sudah tidak diterbitkan lagi dan diganti dengan logo halal.
Selama lebih dari 30 tahun, tepatnya pada 2019 logo sertifikasi halal secara resmi diganti oleh Menag Fachrul Razi bersama MUI. Salah satu hal yang mendasari logo lama diganti dengan yang baru, yaitu mengdaptasi nilai. Logo yang baru dinilai lebih mencerminkan kebudayaan Indonesia yang memiliki karakter unik dan berciri khas budaya Indonesia.
Namun siapa sangka setelah logo halal terbaru diresmikan, justru Kemenag banyak dikritik. Bentuk logo yang menyerupai gunungan wayang dianggap terkesan mencerminkan Jawa sentris. Padahal budaya di Indonesia tidak hanya Jawa, sehingga logo tersebut dinilai tidak mewakili keseluruhan bangsa yang ada.
Meskipun demikian, logo halal yang baru memilki makna dan filosofi. Apabila dicermati, logo tersebut terdiri dari dua bentuk. Pertama, gunungan yang berhuruf kaligrafi Arab ha, lam alif, dan lam (ح, لا, ل). Jika huruf tersebut digabungkan maka akan membentuk kata “halal” (حلال) yang bermakna bahwa semakin tinggi ilmu dan tua umur seseorang, manusia akan semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Kedua, bentuknya yang menyerupai Lurik Gunungan pada wayang kulit semakin ke atas dan meninggi bak bangun limas. Seperti rupa baju surian yang memiliki 3 pasang kancing (6 biji kancing) yang berarti rukun iman. Selain itu, motif lurik atau surian yang saling sejajar dengan yang lainnya memiliki makna pembeda atau pemberi batas yang jelas.
Sedangkan warna ungu pada logo baru halal ini, bermakna kesatuan lahir batin, keimanan dan daya imajinasi. Pada warna sekunder berwarna hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Sayangnya logo yang baru tersebut hingga kini belum banyak yang menerapkan. Meskipun demikian, berdasarkan fatwa MUI jika logo halal yang lama masih dapat dipakai sampai kurun waktu lima tahun. Sejalan dengan keadaan ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jika label halal yang lama tidak dapat dipakai lagi sejak diberlakukannya fatwa MUI tersebut secara bertahap. Sebagaimana aturan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Kontributor Uin – Harianmuria.com)











