Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Grobogan - Perkuat Hak Hunian Layak, Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Perumahan dan Permukiman

Perkuat Hak Hunian Layak, Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Perumahan dan Permukiman

Basuki by Basuki
18 Desember 2025 11:38
in Grobogan, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pemkab Grobogan mengajukan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memperkuat hak warga atas hunian layak dan lingkungan yang sehat.

Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan paparan dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu, 17 Desember 2025. (Dok. Setda Grobogan/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan terus memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat atas hunian yang layak dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pengajuan Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi, dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kabupaten Grobogan, pada agenda Pembicaraan Tingkat Satu Tahap Kesatu, Rabu, 17 Desember 2025.

Hunian Layak Merupakan Amanat Konstitusi

Dalam pemaparannya, Bupati Setyo Hadi menegaskan bahwa hak bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik serta sehat merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi oleh negara, termasuk pemerintah daerah.

Menurutnya, hunian tidak hanya dipahami sebagai kebutuhan fisik semata, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas hidup dan pembentukan karakter masyarakat.

“Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia. Selain itu, tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa,” ujarnya.

Perumahan dan Permukiman Urusan Wajib Daerah

Bupati menjelaskan, pemenuhan hak atas perumahan menjadi tanggung jawab pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman termasuk urusan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Baca Juga:  Resmi Diluncurkan Bupati Grobogan, Persipur FC Siap Tempur di Liga 4 Jateng

Oleh karena itu, penguatan regulasi di tingkat daerah dipandang penting agar penyelenggaraan perumahan dan permukiman memiliki arah kebijakan yang jelas, tertib, dan berkelanjutan.

Cegah Kawasan Kumuh, Tingkatkan Kualitas Hunian

Setyo Hadi menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun dengan sejumlah tujuan strategis, antara lain mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum, mencegah tumbuhnya perumahan dan kawasan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas kawasan yang sudah ada agar lebih layak huni.

Kawasan hunian ke depan diharapkan berada dalam lingkungan yang sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Jamin Hak Warga atas Rumah Layak Huni

Dalam rancangan tersebut, penyelenggaraan perumahan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, sekaligus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Raperda ini menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang terintegrasi.

Baca Juga:  Kasus Superflu Muncul, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Perkuat Surveilans dan Deteksi Dini
Pemkab Grobogan mengajukan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memperkuat hak warga atas hunian layak dan lingkungan yang sehat.
Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu, 17 Desember 2025. (Dok. Setda Grobogan/Harianmuria.com)

Peran Pemerintah dan Masyarakat Diperkuat

Tak hanya mengatur pembangunan fisik, raperda ini juga memuat berbagai aspek pendukung untuk memperkuat peran pemerintah daerah, di antaranya pembinaan serta tugas dan kewenangan daerah, pemeliharaan dan perbaikan kawasan, pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh.

Raperda juga mengatur pengutan peran pemerintah daerah terkait penyediaan tanah, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), peran serta masyarakat, hingga skema pendanaan dan pembiayaan.

Pembahasan Raperda ini menjadi langkah awal dalam memastikan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman di Grobogan memiliki landasan hukum yang jelas dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Hunian yang layak diharapkan tidak hanya menjadi tempat bernaung, tetapi juga ruang hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita GroboganGroboganhunian layakKabupaten Groboganraperda perumahan grobogan

Related Posts

Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Empat SPPG di Salatiga berhenti beroperasi karena keterlambatan dana dari pusat, akibatnya sekitar 12.000 siswa tidak menerima program MBG.

4 SPPG di Salatiga Berhenti Beroperasi, 12.000 Siswa Tak Menikmati MBG

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS