GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan terus memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat atas hunian yang layak dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pengajuan Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi, dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kabupaten Grobogan, pada agenda Pembicaraan Tingkat Satu Tahap Kesatu, Rabu, 17 Desember 2025.
Hunian Layak Merupakan Amanat Konstitusi
Dalam pemaparannya, Bupati Setyo Hadi menegaskan bahwa hak bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik serta sehat merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi oleh negara, termasuk pemerintah daerah.
Menurutnya, hunian tidak hanya dipahami sebagai kebutuhan fisik semata, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas hidup dan pembentukan karakter masyarakat.
“Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia. Selain itu, tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa,” ujarnya.
Perumahan dan Permukiman Urusan Wajib Daerah
Bupati menjelaskan, pemenuhan hak atas perumahan menjadi tanggung jawab pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman termasuk urusan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
Oleh karena itu, penguatan regulasi di tingkat daerah dipandang penting agar penyelenggaraan perumahan dan permukiman memiliki arah kebijakan yang jelas, tertib, dan berkelanjutan.
Cegah Kawasan Kumuh, Tingkatkan Kualitas Hunian
Setyo Hadi menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun dengan sejumlah tujuan strategis, antara lain mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum, mencegah tumbuhnya perumahan dan kawasan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas kawasan yang sudah ada agar lebih layak huni.
Kawasan hunian ke depan diharapkan berada dalam lingkungan yang sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Jamin Hak Warga atas Rumah Layak Huni
Dalam rancangan tersebut, penyelenggaraan perumahan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, sekaligus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Raperda ini menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang terintegrasi.

Peran Pemerintah dan Masyarakat Diperkuat
Tak hanya mengatur pembangunan fisik, raperda ini juga memuat berbagai aspek pendukung untuk memperkuat peran pemerintah daerah, di antaranya pembinaan serta tugas dan kewenangan daerah, pemeliharaan dan perbaikan kawasan, pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh.
Raperda juga mengatur pengutan peran pemerintah daerah terkait penyediaan tanah, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), peran serta masyarakat, hingga skema pendanaan dan pembiayaan.
Pembahasan Raperda ini menjadi langkah awal dalam memastikan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman di Grobogan memiliki landasan hukum yang jelas dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Hunian yang layak diharapkan tidak hanya menjadi tempat bernaung, tetapi juga ruang hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










