• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Perkuat Hak Hunian Layak, Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Perumahan dan Permukiman

Basuki by Basuki
18 Desember 2025
in Grobogan, News
68 2
Pemkab Grobogan mengajukan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memperkuat hak warga atas hunian layak dan lingkungan yang sehat.

Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan paparan dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu, 17 Desember 2025. (Dok. Setda Grobogan/Harianmuria.com)

541
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan terus memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat atas hunian yang layak dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pengajuan Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi, dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kabupaten Grobogan, pada agenda Pembicaraan Tingkat Satu Tahap Kesatu, Rabu, 17 Desember 2025.

Hunian Layak Merupakan Amanat Konstitusi

Dalam pemaparannya, Bupati Setyo Hadi menegaskan bahwa hak bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik serta sehat merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi oleh negara, termasuk pemerintah daerah.

Menurutnya, hunian tidak hanya dipahami sebagai kebutuhan fisik semata, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas hidup dan pembentukan karakter masyarakat.

“Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia. Selain itu, tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa,” ujarnya.

Perumahan dan Permukiman Urusan Wajib Daerah

Bupati menjelaskan, pemenuhan hak atas perumahan menjadi tanggung jawab pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman termasuk urusan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Oleh karena itu, penguatan regulasi di tingkat daerah dipandang penting agar penyelenggaraan perumahan dan permukiman memiliki arah kebijakan yang jelas, tertib, dan berkelanjutan.

Cegah Kawasan Kumuh, Tingkatkan Kualitas Hunian

Setyo Hadi menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun dengan sejumlah tujuan strategis, antara lain mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum, mencegah tumbuhnya perumahan dan kawasan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas kawasan yang sudah ada agar lebih layak huni.

Kawasan hunian ke depan diharapkan berada dalam lingkungan yang sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Jamin Hak Warga atas Rumah Layak Huni

Dalam rancangan tersebut, penyelenggaraan perumahan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, sekaligus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Raperda ini menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang terintegrasi.

Pemkab Grobogan mengajukan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memperkuat hak warga atas hunian layak dan lingkungan yang sehat.
Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu, 17 Desember 2025. (Dok. Setda Grobogan/Harianmuria.com)

Peran Pemerintah dan Masyarakat Diperkuat

Tak hanya mengatur pembangunan fisik, raperda ini juga memuat berbagai aspek pendukung untuk memperkuat peran pemerintah daerah, di antaranya pembinaan serta tugas dan kewenangan daerah, pemeliharaan dan perbaikan kawasan, pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh.

Raperda juga mengatur pengutan peran pemerintah daerah terkait penyediaan tanah, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), peran serta masyarakat, hingga skema pendanaan dan pembiayaan.

Pembahasan Raperda ini menjadi langkah awal dalam memastikan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman di Grobogan memiliki landasan hukum yang jelas dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Hunian yang layak diharapkan tidak hanya menjadi tempat bernaung, tetapi juga ruang hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita GroboganGroboganhunian layakKabupaten Groboganraperda perumahan grobogan
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Puncak Arus Mudik Nataru di Blora Diprediksi 24–25 Desember 2025

Next Post

4 SPPG di Salatiga Berhenti Beroperasi, 12.000 Siswa Tak Menikmati MBG

Basuki

Basuki

Berita Terkait

DPRD Grobogan Setujui Propemperda Penyesuaian Kelembagaan BPBD

DPRD Grobogan Setujui Propemperda Penyesuaian Kelembagaan BPBD

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
513

GROBOGAN, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 terkait penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah...

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
530

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengukuhkan pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Literasi Kabupaten Grobogan dalam rangkaian pembukaan Festival Literasi di JIG Laksana Mall pada Selasa,...

Serikat Buruh Usul UMK Grobogan 2025 Dinaikkan 13 Persen, Jadi Segini

Naskah UU Ketenagakerjaan Belum Dipublikasikan, Buruh Grobogan Pertimbangkan Judicial Review

by Sekar Sari
12 Oktober 2026
533

GROBOGAN, Harianmuria.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat respons positif dari buruh Kabupaten Grobogan. Namun, para buruh masih dibayangi ketidakpastian lantaran naskah undang-undang maupun naskah...

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
520

GROBOGAN, Harianmuria.com – Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Grobogan, selama lebih dari lima bulan membuat warga Desa Tanggungharjo kesulitan mendapatkan air bersih, Sabtu, 10 Oktober 2026.  Berharap hujan...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
551
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RPP1 lembar Akidah akhlak kelas 6 semester 1

1 September 2022
881
Wakil Bupati Banjarnegara Wakhid Jumali. (Instagram/@guswakhidchannel)

Profil Wakhid Jumali, Tokoh Muda NU yang Dipercaya Jadi Wakil Bupati Banjarnegara

8 Oktober 2026
594

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya