KUDUS, Harianmuria.com – Bangunan bekas SMP 3 Kudus yang berlokasi di Jalan dr. Loekmono Hadi mulai dibongkar. Pembongkaran aset daerah yang telah mangkrak lebih dari 10 tahun ini ditargetkan rampung pada 20 Desember 2025.
Setelah proses pembongkaran selesai, lahan tersebut akan segera dimanfaatkan investor untuk pembangunan restoran ayam cepat saji.
Pembongkaran Rampung 20 Desember 2025
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan menyusul penandatanganan kerja sama dengan investor.
“MoU dengan investor sudah kami tandatangani sekitar 10 Desember 2025. Kami menargetkan pembongkaran maksimal 20 Desember sudah rata dengan tanah agar investor bisa segera membangun,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Kudus Sulap 4 Aset Mangkrak Jadi Proyek Investasi Ratusan Miliar
Lahan Dikelola Investor untuk Restoran Cepat Saji
Sebelumnya, bangunan eks SMP 3 Kudus telah berhasil dilelang. Sesuai ketentuan, pemenang lelang wajib membongkar bangunan lama sebelum lahan milik Pemkab Kudus tersebut dimanfaatkan kembali.
Djati menyebutkan, restoran ayam cepat saji yang akan dibangun direncanakan satu lantai dan pengerjaannya dilakukan secepatnya.
“Targetnya, sebelum Lebaran restoran tersebut sudah bisa mulai beroperasi,” ujarnya.
Harga Sewa Lahan Rp78 Juta per Tahun
Djati mengungkapkan, nilai sewa lahan milik Pemkab Kudus tersebut ditetapkan sebesar Rp78 juta per tahun. Investor telah menyepakati masa sewa sekitar 20 tahun.
“Berdasarkan hasil penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) itu disewa dalam jangka waktu 5 tahun atau satu periode. Investor mendapat hak eksklusif untuk melanjutkan hingga tiga periode berikutnya, dengan kenaikan harga sewa sekitar 15 persen per periode mengikuti inflasi,” ungkapnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










