JAKARTA, Harianmuria.com – Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, menegaskan bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang akrab disapa Simon itu menyebut Perkap ini justru menegaskan kepastian hukum distribusi jabatan Polri agar tidak berada di wilayah abu-abu.
Perkap Penerjemahan Teknis Putusan MK
“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 harus dipahami sebagai bentuk penerjemahan teknis atas substansi Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai upaya menyimpangi atau melawan putusan tersebut,” kata Simon.
Simon menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menekankan pentingnya kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Kehadiran Perkap 10/2025 diperlukan untuk memberikan kejelasan administratif dan batasan kelembagaan.
“Putusan MK tidak melarang pengaturan lebih lanjut, tetapi meminta agar tidak ada ruang abu-abu. Perkap ini hadir untuk menutup celah ketidakpastian hukum yang sebelumnya ada,” tambah Simon.
Prinsip Kehati-hatian dan Akuntabilitas
Simon menekankan bahwa daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri dalam Perkap menunjukkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Penugasan anggota Polri di luar institusi dilakukan dengan batasan tegas dan tetap dalam kerangka sistem ketatanegaraan.
“Perkap ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur aspek teknis pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Kapolri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Simon menilai anggapan bahwa Perkap 10/2025 melanggar Putusan MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, regulasi ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK.
“Perkap ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur aspek teknis pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Kapolri,” ujarnya.
Simon juga menekankan pentingnya regulasi internal seperti Perkap untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, selama tetap berada dalam bingkai konstitusi.
“Selama tidak mengubah norma undang-undang dan tetap tunduk pada konstitusi, Perkap adalah instrumen sah dalam tata kelola kelembagaan Polri,” katanya.
Dorong Revisi UU Polri agar Lebih Tegas
Ia pun mendorong agar revisi Undang-Undang Polri segera direkomendasikan, sehingga pengaturan penugasan anggota Polri dapat ditegaskan langsung dalam undang-undang.
“Sebagaimana Undang-Undang TNI yang secara jelas mengatur kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh anggota TNI,” ujar Simon.
Menurut Simon, rekomendasi tersebut dinilai rasional karena Polri telah melakukan konsultasi dengan Komisi III DPR RI dan Presiden, terutama dalam masa transisi sebelum revisi UU Polri dilakukan, serta memperhatikan rekomendasi Tim Reformasi Polri.
“Segala bentuk perbaikan Polri diarahkan untuk meningkatkan kualitas keamanan nasional sebagai bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










