• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Profesi Penyelia Halal dan Prospeknya di Dunia Kerja

Sekar Sari by Sekar Sari
26 Agustus 2022
in News
70 1
MENERANGKAN: Salah satu pendamping halal atau penyelia halal menerangkan kepada pelaku usaha di Jepara (Istimewa/Harianmuria.com)

MENERANGKAN: Salah satu pendamping halal atau penyelia halal menerangkan kepada pelaku usaha di Jepara (Istimewa/Harianmuria.com)

543
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Mungkin sebagian orang sudah familiar dengan logo halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun untuk mendapatkan  sertifikat halal tersebut memerlukan beberapa tahap yang perlu dilakukan. Pelaksanaannya pun tidak sembarangan, ada badan khusus yang dinaungi oleh MUI yang diizinkan untuk melakukannya.  

Namun setiap pelaku usaha yang hendak mengajukan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal, perlu pendampingan secara langsung oleh seorang Penyelia Halal. Hal ini telah diatur dalam  UU Nomor 33 tahun 2014 Pasal 24 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Adapaun Penyelia Halal sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 215 tahun 2016 merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH) dan ditunjuk oleh perusahaan sebagai ketua atau anggota tim penyelia halal. Sedangkan Tim penyelia halal menurut SKKNI Nomor 215 tahun 2016, yakni seorang atau sekelompok orang yang ditunjuk oleh manajemen puncak sebagai penanggung jawab atas perencanaan, penerapan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Perusahaan.

Lalu diterangkan juga dalam UU Nomor 33 tahun 2014 Pasal 28, tidak semua orang dapat menjadi Penyelia Halal, setidaknya ia harus memenuhi kriteria diantaranya beragama Islam serta memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Selain itu, bagi yang setiap pendaftar Penyelia Halal minimal telah menyelesaikan pendidikan pada tingkat SMA.

Selain itu, seorang Penyelia Halal juga harus mengantongi sertifikat. Hal ini berdasarkan PP 39/2021 Pasal 53 ayat (2) dan (3) Penyelia halal harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat. Sedangkan sertifikat tersebut hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan melakukan uji kompetensi setelah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Keterangan tersebut telah termuat dalam UU No. 13 tahun 2003 dan PP No. 23 tahun 2004.

Lalu apa yang dikerjakan oleh Penyelia Halal? Tujuan adanya seorang Penyelia Halal tidak lain untuk menjamin penerapan sistem jaminan halal sesuai persyaratan. Sedangkan kompetisi kerjanya telah terurai dalam SKKNI No. 215 tahun 2016, diantaranya:

  1. Mampu menjamin produk yang dihasilkan halal secara konsisten dan berkesinambungan
  2. Mampu mencegah kasus yang merugikan perusahaan baik secara materik dan non materil terkait isu halal

Sebagaimana yang disinggung di atas, tugas yang dilakukan seorang Penyelia Halal meliputi perencanaan, penerapan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan SJH.

  1. Pada saat tahap perencanaan, Penyelia Halal melakukan penyusunan dokumen  SJH, memverifikasi dokumen SJH, dan mensosialisasikan dokumen SJH.
  2. Selanjutnya pada penerapan, Penyelia Halal akan menyiapkan dokumen pendukung bahan, menyeleksi bahan halal, melakukan pengadaan bahan halal, melakukan penangannan bahan halal, melakukan proses produk halal, melakukan penanganan produk halal, melakukan penangan produk yang tidak memenuhi kriteria, melakukan pengembangan produk halal, melakukan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, dan melakukan pengembangan produk halal.
  3. Pada tahap evaluasi, Penyelia Halal akan melakukan audit internal dan memantau tindak lanjut audit internal

Keberadaan Penyelia Halal yang telah mengantongi sertifikat menjadi kian penting dengan adanya dalil QS Al-Baqarah ayat 30-33 dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa ketika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya.

Profesi Penyelia Halal sendiri mendapatkan sambutan baik dari masyarakat dan menjadi sumber lapangan pekerjaan baru. Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 15-31 Agustus 2022 membuka rekrutmen 6.179 Pendamping PPH atau dalam hal ini Penyelia Halal secara online melalui laman ptsp.halal.go.id. Belum sampai pada akhir tenggat waktu pendaftaran, dalam seminggu pendaftaran tersebut telah ditutup lantaran kuota telah terpenuhi.

Secara pendapatan pun profesi Penyelia Halal terbilang cukup prospektif. Mengutip dari laman Kemenag.go.id, setiap Penyelia Halal dapat  memperoleh intensif sebesar Rp 150.000 setiap melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare). Bayangkan apabila dalam sehari, seorang Penyelia Halal menangani lebih dari satu pelaku usaha. Berapakah gaji yang ia peroleh? (Sekar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BPJPHHalalMUIPenyelia Halal
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Tidak Hanya DPRD, Dua Kantor Pemkab Pati Ini Juga Ikut Kebobolan Maling

Next Post

Identitas Pelaku Pencurian di Kantor DPRD, Satpol PP, dan Disdagperin Sudah Diketahui Polres Pati

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. (Dok. MUI/Harianmuria.com)

Dinilai Tidak Adil, MUI Kritisi Skema Pengembalian Dana Jemaah Haji yang Gagal Berangkat

by Basuki Rahardjo
18 Maret 2025
562

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi skema pengembalian dana haji bagi jemaah yang gagal berangkat.

MUI Usul Pembentukan Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Dana Keuangan Haji

MUI Usul Pembentukan Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Dana Keuangan Haji

by Basuki Rahardjo
18 Maret 2025
553

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dana keuangan haji.

Demi Kenyamanan Umum, Kapolres dan Pemuka Agama Kudus Larang Sound Horeg untuk Takbiran

Demi Kenyamanan Umum, Kapolres dan Pemuka Agama Kudus Larang Sound Horeg untuk Takbiran

by Basuki Rahardjo
14 Maret 2025
664

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menegaskan bahwa penggunaan sound horeg saat takbiran keliling tidak akan diizinkan.

MENERANGKAN: Sekretaris MUI Pati, Abdul Hamid saat ditemui, Senin, (20/11/2023). (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel, Ini Penjelasan MUI Pati

by Sekar Sari
21 November 2023
554

PATI, Harianmuria.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati turut mensosialisasikan fatwa pengharaman produk pendukung Israel kepada masyarakat.

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Keong Srutup, Menu Khas Kampung Sawah Segaran yang Bikin Ketagihan

Keong Srutup, Menu Khas Kampung Sawah Segaran yang Bikin Ketagihan

26 Mei 2025
832
Blora Mulai Kiris Air Bersih, Warga Diimbau Waspada Potensi Diare, ISPA dan Penyakit Kulit

Blora Mulai Kiris Air Bersih, Warga Diimbau Waspada Potensi Diare, ISPA dan Penyakit Kulit

25 Agustus 2026
660

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya