BLORA, Harianmuria.com – Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah mencatat bahwa hanya terdapat 3 lokasi tambang Mineral Batuan dan Bukan Logam (MBLB) atau galian C, serta 4 sumur migas di Kabupaten Blora yang resmi mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
4 Sumur Migas Dikelola BUMD dan KUD
Kepala Seksi Energi Cabdin ESDM, Sinung Sugeng Arianto, menjelaskan bahwa empat lapangan sumur migas tua di Blora dikelola oleh tiga lembaga berbeda. Dua dikelola BUMD BPE, sementara dua lainnya dikelola KUD Warga Tani Makmur dan KUD Makmur Jati.
“Yang saya tahu, migas sumur tua itu dikelola BUMD BPE, KUD Warga Tani Makmur, dan KUD Makmur Jati,” ujar Sinung, Minggu, 30 November 2025.
3 Tambang Galian C Punya IUP
Untuk galian C, terdapat 3 titik yang memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP): 2 lokasi di Kecamatan Todanan dan 1 lokasi di Sendangharjo, Blora Kota
“Setahu saya, ada tiga titik. Dua di Todanan dan satu di Sendangharjo,” tambahnya.
Baca juga: Wabup Sri Setyorini Tegaskan Penghentian Total Aktivitas Tambang Ilegal di Blora
Pemkab Blora Perangi Tambang Ilegal
Sebelumnya, dalam unggahan di media sosial pribadinya, Wakil Bupati (Wabup) Blora Sri Setyorini menegaskan pelarangan total segala aktivitas tambang ilegal di wilayah Blora.
Menurutnya, tambang ilegal adalah aktivitas melanggar hukum yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan.
“Kami mengutuk dan menolak keras praktik tambang ilegal di Kabupaten Blora,” tandasnya.

Ajak Warga Bersatu Melawan Tambang Ilegal
Wabup Rini mengajak masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ada tiga seruan utama kepada warga:
- Tolak Aktivitas: Masyarakat Blora harus menolak segala aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka.
- Lawan Tegas: Masyarakat tidak boleh terlibat, memfasilitasi, atau memberi peluang bagi para pelaku tambang ilegal untuk beroperasi.
- Laporkan Segera: Segera laporkan setiap temuan, dugaan, atau aktivitas tambang ilegal harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindak secara tegas dan tanpa kompromi.
Wabup Rini menekankan bahwa pemberhentian aktivitas ini adalah sebuah keharusan demi keselamatan lingkungan dan penegakan hukum yang adil.
“Mari rawat alam Blora, agar tetap lestari untuk diwariskan kepada generasi berikutnya. Blora besar bersatu melawan tambang ilegal,” tegasnya dalam unggahan berdurasi 1 menit 32 detik.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











