KUDUS, Harianmuria.com – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2026 hingga kini masih menggantung. Pemerintah Kabupaten Kudus belum dapat menetapkan besaran UMK karena regulasi baru dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Pembahasan di tingkat daerah sejatinya telah dilakukan melalui forum Tripartite maupun Bipartit, namun keputusan final tidak dapat diambil tanpa payung hukum pusat.
Penetapan UMK Tunggu Regulasi Baru
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus, Catur Widiyatno, menyampaikan bahwa penentuan UMK 2026 sebenarnya sudah mengerucut, tetapi belum bisa dipastikan karena menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
“Tinggal kesepakatan saja dan kepastian regulasi dari pusat,” jelasnya.
Catur menambahkan, pihaknya telah melakukan simulasi formula UMK 2026 sejak jauh hari. Namun angka sementara yang dihitung belum bisa dipublikasikan karena masih dapat berubah mengikuti kebijakan pusat.
Pekerja Harap Kenaikan 10,5 Persen
Dalam proses pembahasan, banyak usulan dari serikat buruh yang menginginkan kenaikan cukup signifikan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus, Andreas Hua, menegaskan bahwa kenaikan upah harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Serikat pekerja di daerah mengusulkan kenaikan 6–7 persen dari UMK saat ini. Namun Andreas juga menyetujui usulan DPP KSPSI yang menganggap kenaikan 8,5–10,5 persen layak diterapkan untuk UMK 2026.
Menurutnya, rentang angka tersebut menjadi titik keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan daya saing industri.
“Kami masih menunggu keputusan pusat, apakah nanti ada variabel tertentu atau langsung ada kenaikan persentase seperti tahun lalu,” ujarnya.
Andreas menambahkan, pihaknya juga akan menjalin komunikasi dengan pengusaha di Kudus untuk mencari titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











