BLORA, Harianmuria.com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha resmi berubah status dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), setelah mendapat persetujuan bersama Bupati Blora Arief Rohman dan DPRD Blora.
Persetujuan Bersama terhadap Raperda yang mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2019 tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Blora, Sabtu, 15 november 2025.
Penyesuaian Regulasi Sektor Keuangan
Bupati Arief menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini merupakan konsekuensi dari hadirnya sejumlah regulasi baru, seperti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah.
“Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka Perumda BPR Bank Blora Artha perlu dilakukan perubahan status dan nomenklatur menjadi’Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Blora Artha (Perseroda),” terang Bupati.
Ia menambahkan, sejak berdiri melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, BPR Blora Artha yang 100 persen dimiliki Pemkab Blora telah menyumbang dividen lebih dari Rp5 miliar hingga Tahun Buku 2023.
Perubahan Sesuai Amanat UU
Ketua DPRD Blora, Mustopa, menyatakan bahwa perubahan status tersebut adalah amanat dari UU P2SK. “Perda Nomor 16 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Komisi B DPRD Blora bersama Pemkab telah melakukan pembahasan panjang, termasuk meminta fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah. Hasil fasilitasi menyebutkan adanya beberapa poin yang perlu disempurnakan. Perbaikan dilakukan melalui serangkaian rapat pada Oktober 2025 sebelum akhirnya disahkan dalam Paripurna.
Raperda PDRD Disetujui
Rapat Paripurna tersebut juga dilakukan persetujuan bersama Raperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang mengubah Perda nomor 6 tahun 2023 tentang PDRD. Evaluasi Kemendagri menilai perlunya penyesuaian agar selaras dengan kepentingan umum, aturan lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.
Bupati Arief menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup penyesuaian omzet tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyempurnaan layanan retribusi kepada masyarakat.
“Diharapkan penerimaan pajak dan retribusi bisa lebih optimal tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











