Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Papan Reklame di Kali Aji Langgar Aturan Perda Jateng, Wabup Kendal: Harus Dibongkar!

Papan Reklame di Kali Aji Langgar Aturan Perda Jateng, Wabup Kendal: Harus Dibongkar!

Basuki by Basuki
01 November 2025 11:19
in News, Kendal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, menginstruksikan pembongkaran papan reklame di sempadan Kali Aji yang melanggar Perda Jateng.

Papan reklame yang berada di sempadan Kali Aji, Kaliwungu, Kendal. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, menyoroti keberadaan papan reklame yang berdiri di sempadan Kali Aji, Kecamatan Kaliwungu.

Menurutnya, papan reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang garis sempadan sungai, dan karenanya harus segera dibongkar.

Melanggar Garis Sempadan Sungai

Dalam kegiatan bersih-bersih di Kali Aji pada Jumat (31/10/2025), Wabup Benny mengungkapkan kekesalannya terhadap keberadaan papan reklame tersebut.

“Itu ada papan reklame di Kali Aji. Itu dibangun zaman gubernur siapa, bupati siapa. Tidak bisa itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa, meskipun kondisi sungai sudah mengalami pendangkalan, aturan tetap berlaku dan tidak boleh ada bangunan apapun di sempadan sungai.

“Meskipun sungainya sudah hilang, kalau ditarik ke pinggir pun tetap tidak boleh. Itu masuk garis sempadan dan melanggar Perda, jadi harus dibongkar,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadi Tempat Pembuangan Liar, 3 TPS di Weleri Kendal Dirobohkan

Reklame dan Kabel Jadi Penghalang Normalisasi

Benny menambahkan, papan reklame dan kabel-kabel yang tidak tertata di sekitar Kali Aji menjadi penghambat proses pengerukan sedimentasi sungai.

“Masyarakat tidak peduli itu ada kabel atau reklame. Tapi kita sebagai pemerintah harus berpikir dan bertindak,” ujarnya.

Selain itu, Benny juga menyayangkan kegiatan normalisasi sungai oleh Pusdataru Jateng yang tidak dilakukan di wilayah aliran sungai sekitar Pasar Gladak, padahal area tersebut merupakan fasilitas publik yang kerap terdampak banjir.

“Normalisasi tapi tidak di wilayah Pasar Gladak. Fasilitas publiknya harus diselamatkan dulu karena kalau hujan besar, air meluap ke pasar,” tandas Benny.

Pemkab Sudah Minta Bantuan ke Provinsi

Sebelumnya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan bantuan kepada Pemprov Jateng untuk melakukan normalisasi di Kali Aji.

Baca Juga:  Realisasi PBB-P2 Kendal 2025 Lampaui Target, Tembus Rp57 Miliar

“Sungai ini berada di sebelah Pasar Gladak yang jadi langganan banjir setiap musim hujan. Kami sudah koordinasi dengan Pusdataru Provinsi Jawa Tengah karena Pemkab tidak bisa bertindak tanpa izin provinsi,” jelasnya.

Bupati Tika berharap Pusdataru dapat segera melakukan pengerukan menggunakan alat berat berukuran besar, agar aliran air lebih lancar dan tidak menimbulkan genangan di pasar.

“Alat beratnya harus besar dan panjang supaya bisa menjangkau sungai. Tapi memang masih terkendala kabel listrik dan telekomunikasi. Nanti kami akan berdiskusi lagi dengan Pusdataru, Telkom, dan PLN,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Benny KarnadiBerita KendalKali Aji KendalKendal Hari Ininormalisasi sungai Kendalpapan reklame Kendalpelanggaran perda JatengPemkab Kendalsempadan sungai

Related Posts

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Jasad wanita di Kota Pekalongan ditemukan mengambang di sungai setelah korban nekat melompat ke sungai dari Jembatan Loji.

Wanita Ditemukan Meninggal di Sungai usai Melompat dari Jembatan Loji Kota Pekalongan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS