JEPARA, Harianmuria.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Pratikno, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah merupakan ancaman serius terhadap masa depan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Menurutnya, aktivitas tambang liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis, seperti longsor dan kerusakan tanah. Selain itu, keberadaan tambang ilegal berdampak negatif terhadap infrastruktur, seperti jalan rusak akibat mobilitas truk pengangkut material.
“Kami mendukung penuh langkah Pemkab dalam menertibkan tambang ilegal. Sudah saatnya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Pratikno, Selasa, 14 Oktober 2025.
DPRD Awasi Izin dan Dampak Lingkungan Tambang
Pratikno menilai, banyak aktivitas tambang dilakukan tanpa memperhatikan aspek teknis dan lingkungan. Ia menyebutkan pentingnya setiap izin usaha tambang disertai kajian lingkungan yang komprehensif, agar tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang.
“Tambang yang berizin dan ramah lingkungan tentu kami dukung karena bisa memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah. Namun yang ilegal harus ditutup. Kami ingin Jepara berkembang tanpa mengorbankan kelestarian alamnya,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa DPRD, melalui komisi terkait, akan terus mengawasi pelaksanaan penertiban dan pengawasan izin tambang di seluruh wilayah Jepara.
Lebih lanjut, Pratikno mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik tambang ilegal di lingkungannya masing-masing. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum akan mempercepat upaya penindakan.
Jurnalis: Basuki











